Presiden: Penindakan Komunisme Jangan Langgar HAM

Rudy Polycarpus
12/5/2016 20:25
Presiden: Penindakan Komunisme Jangan Langgar HAM
(ANTARA/YUDHI MAHATMA)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan penegakan hukum dalam rangka mencegah ajaran komunis agar tetap berada dalam rambu-rambu penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat.

Jokowi, kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP, mendapatkan keluhan dari kelompok masyarakat yang menilai tindakan aparat yang berlebihan dalam menindak aktivitas masyarakat lantaran dicurigai berbau paham komunisme.

"Ada masukan dari berbagai pihak yang mengatakan memberi masukan kepada Presiden bahwa ada sebagian aparat yang dianggap 'kebablasan' dalam menerjemahkan perintah Presiden untuk menertibkan upaya kebangkitan PKI," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/5).

Presiden, jelas Johan, menginstruksikan aparat menggunakan pendekatan hukum mengatasi maraknya kegiatan dan penggunaan sejumlah atribut yang menunjukkan identitas PKI dan berkembangnya komunisme. Dasar hukumnya ialah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.

Menurut Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, Presiden sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar penegakan hukum tidak melanggar kaidah hukum yang diatur dalam konstitusi.

"Presiden telah memerintahkan dalam rangka upaya menghentikan PKI itu harus tetap menghormati kebebasan berpendapat. Karena itu, aparat yang sudah dianggap kebablasan oleh sebagian pihak harus dihentikan. Itu perintah Presiden," tandasnya.

Berdasarkan kajian Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), sepanjang 2016 terjadi 41 peristiwa pelanggaran atas hak berkumpul dan berpendapat.

Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto mengatakan, sejumlah kegiatan diskusi, peluncuran buku, teater, dan pemutaran film masih menghadapi tentangan dari aparat keamanan dan sejumlah elemen masyarakat.

Kegiatan pemutaran film menjadi acara yang paling banyak mendapat larangan, intimidasi sampai pembubaran paksa. Salah satunya ialah pelarangan pemutaran film Pulau Buru Tanah Air Beta.

Damar menegaskan, sekali pun reformasi sudah berjalan lebih dari 15 tahun, watak negara dan pemerintah beserta aparatnya belum berubah.

"Yang paling melanggar itu polisi. Negara masih memata-matai warganya. Itu terlihat dari berbagai sikap pelarangan atau pencegahan terhadap ekspresi warga," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan perlu penegakan hukum atas aktivitas komunisme bisa dijadikan alat pembenar bagi siapa pun di daerah atau di lapangan untuk saling tuduh dan berujung konflik atau kekerasan.

Atas nama komunisme, seseorang atau kelompok tertentu bisa melakukan main hakim sendiri. Meski Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap diberlakukan, tetap memperhatikan dengan prinsip berkeadilan, hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

"Presiden harus hentikan operasi-operasi seperti ini. Jika tidak, maka ke depan kita masih akan disuguhi drama anti komunisme, dan anti-anti lainnya," tandasnya.

Adapun Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya mendampingi seorang pelajar yang ditahan polisi karena kedapatan membawa kaus berlogo palu arit dan buku Mao Zedong, tokoh komunis asal Tiongkok. Namun, penangkapan dan penyitaan tersebut tidak disertai ketaatan prosedur.

"Banyak hal yang salah, cenderung sporadis, tidak ada dasar hukum, dan brutal. Pembubaran diskusi-diskusi berbahaya bagi demokrasi dan perkembangan ilmu pengetahuan," ujar Alghiffari. (Pol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya