RI Kantongi Bukti Penyuapan Australia

Palce Pamalo
17/6/2015 00:00
RI Kantongi Bukti Penyuapan Australia
(ANTARA/SYIFA )
PEMERINTAH Indonesia telah mengantongi bukti hukum dalam isu penyuapan oleh aparat Angkatan Laut Australia kepada penyelundup imigran berkapal yang hendak memasuki Australia.

Bukti hukum itu berupa uang tunai sebesar US$5.000 yang disita aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari anak buah kapal (ABK) penyelundup imigran.

Kapolres Rote Ndao Ajun Komisaris Besar (AKB) Hidayat membenarkan pihaknya telah menyita uang tersebut. Uang sebesar itu diberikan Angkatan Laut Australia kepada enam ABK perahu yang mengangkut imigran agar mereka bersedia membawa kembali pengungsi ke Indonesia.

"Benar ada uang US$5.000 yang diberikan kepada ABK," tegas Hidayat, kemarin.

Penyerahan uang, masih menurut Hidayat, dilakukan setelah dua kapal yang mengangkut 65 imigran tujuan Selandia Baru ditangkap ketika memasuki perairan Australia di Laut Timor pada 25 Mei 2015. Puluhan imigran itu berasal dari Bangladesh, Sri Lanka, dan Myanmar.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko menilai sikap Australia menyogok nakhoda dan ABK kapal untuk membawa kembali imigran itu sebagai tindakan yang tidak beretika. Ia  memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Australia.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Armanatha Nasir menyatakan Indonesia masih terus menunggu klarifikasi pemerintah Australia terkait dengan kebenaran dugaan suap yang dilakukan aparat Australia terhadap kapten kapal serta lima anak buahnya yang membawa 65 pengungsi saat memasuki wilayah perairan Australia.

"Kami masih terus menunggu klarifikasi," tegas Armanatha kepada Media Indonesia, kemarin.

Armanatha menambahkan, ada atau tidaknya klarifikasi dari Australia, seluruh pihak yang menerima suap akan tetap diproses sesuai dengan hukum.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott berkukuh otoritas Australia telah bekerja sesuai dengan hukum dalam menghentikan kapal pengungsi ke negara tersebut.

Pemerintah 'Negeri Kanguru' tidak membantah, tetapi juga tidak mengonfirmasikan adanya pemberian uang suap oleh pejabat imigrasi ke kapten dan kru kapal pengungsi agar sang kapten memutar balik kapalnya ke Indonesia.

Abbott juga menegaskan tidak akan mengomentari masalah operasional di lapangan.

Konvensi pengungsi
Badan PBB yang mengurus pengungsian UNHCR menilai langkah Australia mengusir kapal imigran yang merupakan pengungsi etnik Rohingya di perairan Australia dinilai tidak menghormati ratifikasi perjanjian Konvensi tentang Pengungsi.

Perwakilan UNHCR Indonesia Thomas Vargas menyatakan UNHCR mendesak negara-negara, termasuk Australia, untuk menyelamatkan pengungsi terlebih dahulu.

"Kita tidak setuju dengan mereka. Kapal pengungsi harus diselamatkan dulu baru kita identifikasi dan berikan perlindungan," ungkap Vargas, kemarin.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya menyebut tidak ada rasa sepenanggungan dari Australia dalam isu itu. "Ini merupakan sebuah respons yang tidak menghormati ratifikasi UU," kata Tantowi.

Karena kasus itu, Tantowi menilai Australia tidak menghormati ratifikasi Konvensi tentang Pengungsi. "Padahal Australia menandatangani ratifikasi (konvensi) mengenai pengungsian." (POl/Pra/Nur/AFP/Aya/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya