Menkumham: Pemberlakuan Sanksi Kebiri Tergantung Fakta Lapangan

Nur Aivanni
12/5/2016 17:52
Menkumham: Pemberlakuan Sanksi Kebiri Tergantung Fakta Lapangan
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan pemberlakuan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tergantung bagaimana hakim melihat fakta yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, tidak semua pelaku kejahatan seksual akan disamaratakan dikenakan hukuman tersebut.

"Dia hanya hukuman tambahan dan dilihat faktanya. Ini kan tidak dipukul rata, bukan kepada setiap orang ada kebiri, dilihat faktanya oleh hakim. Kalau dia (pelaku) pedofil, berulang, itu dilihat sangat perlu di-treatment, melalui kebiri medis," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/5).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perppu tersebut berisi empat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pertama, hukuman mati. Ganjaran itu diberikan kepada pelaku bila korban mendapat trauma dan menimbulkan kematian.

Adapun kedua ialah sanksi kebiri, diberikan khusus bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang sudah mendapat vonis pengadilan. Kemudian ketiga, penggunaan gelang bercip khusus bagi pelaku setelah keluar dari penjara. Keempat, identitas para pelaku akan dipajang di ruang publik. (Nur/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya