HMI Tetap Perkarakan Saut Situmorang

Golda Eksa
12/5/2016 17:48
HMI Tetap Perkarakan Saut Situmorang
(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGOTA Majelis Penasihat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Fahmi Idris menegaskan proses hukum terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tetap berlanjut. Persoalan itu hanya dapat diselesaikan apabila Saut bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.

Pernyataan mantan Menteri Perindustrian era Presiden SBY itu disampaikan kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (12/5). Fahmi datang dengan tujuan bertemu Saut, tapi kandas lantaran Saut dan seluruh pimpinan lembaga antirasuah tidak berada di lokasi.

"Aneh. Mestinya ada lah satu orang yang mewakili KPK di kantor, tapi apa boleh buat, barangkali itu tata krama birokrasi di sini. Kalau nggak mau ketemu, ya tidak apa-apa. Saya kerjain dari luar," ujarnya.

Rencananya, Fahmi akan menyampaikan tiga tuntutan, antara lain permintaan maaf secara langsung atas pernyataan yang menyinggung kader HMI sebagai sosok koruptor, proses peradilan umum lantaran melakukan penghinaan di depan publik, serta memastikan pengunduran diri.

"Tidak patut orang yang secara tidak bertanggung jawab menyatakan sesuatu yang merugikan nama KPK dan menghina orang lain. Tuntutan kepada Saut tidak akan berhenti dan saya jamin itu akan terus."

Ia menilai pernyataan Saut yang telah mencederai seluruh kader dan alumni HMI harus dibuktikan dan bukan sekadar asumsi. Fahmi mengaku secara pribadi ikut dirugikan atas tudingan tersebut.

"Saya sebagai orang yang tidak pernah korupsi, tersinggung. Dia tidak menyebutkan secara spesifik, dia menyebutkan semuanya termasuk saya. Saya ingin minta bukti," kata Fahmi.

Lebih jauh, terang Fahmi, kehadirannya di KPK sejatinya sudah disampaikan melalui mantan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. "Yang bikinkan janji itu Pak Ruki. Bayangan apa kurangnya itu karena waktu itu saya lagi di luar kota," ujar dia.

Sebelumnya, pada Senin (9/5), Saut sudah menyampaikan permohonan maaf di Gedung KPK. Saut mengaku sadar pernyataannya telah menimbulkan reaksi di masyarakat, khususnya dari kalangan HMI dan alumni yang menduduki jabatan publik.

"Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut. Sekali lagi saya ulangi, saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," kata Saut.

Permintaan maaf tersebut ternyata tidak menyurutkan niat HMI untuk membawa perkara ke ranah hukum. Saut pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik yang menimbulkan kebencian.

Berdasarkan surat nomor LP/479/V/2016/Bareskrim tertanggal 9 Mei 2016, Saut diancam Pasal 310 junto 311 KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Gol/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya