Perppu Kebiri Segera Terbit

Astri Novaria
12/5/2016 06:20
Perppu Kebiri Segera Terbit
(Presiden Joko Widodo didampingi Menko PMK Puan Maharani memimpin Rapat Terbatas, bahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak. -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

SETELAH Presiden Joko Widodo menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, pemerintah mengambil langkah tegas, yakni segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Hal itu disampaikan Menteri Koordi­na­tor Pembangunan Manusia dan Kebu­dayaan Puan Maharani seusai rapat ter­batas tentang pencegah­an kekerasan terha­dap anak. “Kita sepakat untuk melakukan pem­beratan hukuman ba­gi pelaku kejahatan sek­sual. Payung hukumnya perppu,” ujar Puan, kemarin.

Perppu tersebut, kata Puan, berisi empat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Per­ta­ma, hukuman mati. Ganjaran itu diberikan kepada pelaku bila korban mendapat trauma dan menimbulkan kema­tian.

Kedua, sanksi kebiri, di­berikan khusus bagi pe­laku kejahatan seksual pada anak yang su­dah mendapat vonis peng­a­dilan. Ketiga, penggu­naan gelang bercip khu­sus bagi pelaku setelah keluar dari penjara. “Ini cip yang benar-benar me­lekat,” tuturnya.

Keempat, lanjut Puan, identitas para pelaku akan dipajang di ruang pub­lik. “Tujuannya, selain memberikan efek jera, juga akan membuat masyarakat lebih waspada,” pungkasnya.

Sebelumnya, publik dibuat marah de-ngan peristiwa biadab yang menimpa Yy, 14. Tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMPN 5 warga Dusun Lima, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Ka­bupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu divonis 10 tahun penjara dan harus me­lakukan kerja sosial selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Selasa (10/5).

Belum tuntas proses hukum kasus Yy, kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi. Di Lampung Utara, Mis, 10, diculik, diperkosa, dan dibunuh dua pria dewasa di perkebunan karet. Selain itu, LN, bocah berusia 2,5 tahun, diperkosa dan dibunuh tetangganya di Bogor, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Selandia Baru memiliki sistem keamanan soal kekerasan seksual pada anak yang dapat dicontoh Indonesia. Pe­negak hukum Selandia Baru, kata dia, memasangkan gelang bercip kepada para predator sehingga dapat memonitor per-gerakan mereka.

Dikirim ke DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly me-ngatakan pemerintah akan segera mengirim rancangan perppu tersebut ke DPR untuk dibahas pada masa sidang yang akan datang. “Perp­pu dipilih karena kalau menunggu undang-undang membutuhkan waktu yang lama.”

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mendukung langkah pemerintah. “Butuh langkah cepat lewat perp­pu,” tandasnya.

Namun, Pengurus Nasional Perempuan Mahardhika Vivi Widyawa­ti menolak hukuman ke­bi­ri.

Seharusnya, kata dia, pemerintah menggalakkan upaya pencegahan kekerasan seksual. “Perp­pu kebiri tidak menyelesaikan masalah,” katanya di kantor Lemba­ga Bantuan Hukum Jakarta, kemarin.

Karena itu, Vivi mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini mandek di DPR. RUU itu dianggap sebagai jalan keluar dari fenomena gunung es kasus kekerasan seksual.

Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh P Daulay setuju dengan perppu kebiri. “Sekarang, ada kegentingan memaksa. Tepat bila dikeluarkan perppu,” katanya. (DD/Mlt/LN/FD/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya