Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SETELAH Presiden Joko Widodo menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, pemerintah mengambil langkah tegas, yakni segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani seusai rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak. “Kita sepakat untuk melakukan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Payung hukumnya perppu,” ujar Puan, kemarin.
Perppu tersebut, kata Puan, berisi empat pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pertama, hukuman mati. Ganjaran itu diberikan kepada pelaku bila korban mendapat trauma dan menimbulkan kematian.
Kedua, sanksi kebiri, diberikan khusus bagi pelaku kejahatan seksual pada anak yang sudah mendapat vonis pengadilan. Ketiga, penggunaan gelang bercip khusus bagi pelaku setelah keluar dari penjara. “Ini cip yang benar-benar melekat,” tuturnya.
Keempat, lanjut Puan, identitas para pelaku akan dipajang di ruang publik. “Tujuannya, selain memberikan efek jera, juga akan membuat masyarakat lebih waspada,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dibuat marah de-ngan peristiwa biadab yang menimpa Yy, 14. Tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMPN 5 warga Dusun Lima, Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu divonis 10 tahun penjara dan harus melakukan kerja sosial selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Selasa (10/5).
Belum tuntas proses hukum kasus Yy, kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi. Di Lampung Utara, Mis, 10, diculik, diperkosa, dan dibunuh dua pria dewasa di perkebunan karet. Selain itu, LN, bocah berusia 2,5 tahun, diperkosa dan dibunuh tetangganya di Bogor, Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Selandia Baru memiliki sistem keamanan soal kekerasan seksual pada anak yang dapat dicontoh Indonesia. Penegak hukum Selandia Baru, kata dia, memasangkan gelang bercip kepada para predator sehingga dapat memonitor per-gerakan mereka.
Dikirim ke DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly me-ngatakan pemerintah akan segera mengirim rancangan perppu tersebut ke DPR untuk dibahas pada masa sidang yang akan datang. “Perppu dipilih karena kalau menunggu undang-undang membutuhkan waktu yang lama.”
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh mendukung langkah pemerintah. “Butuh langkah cepat lewat perppu,” tandasnya.
Namun, Pengurus Nasional Perempuan Mahardhika Vivi Widyawati menolak hukuman kebiri.
Seharusnya, kata dia, pemerintah menggalakkan upaya pencegahan kekerasan seksual. “Perppu kebiri tidak menyelesaikan masalah,” katanya di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, kemarin.
Karena itu, Vivi mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini mandek di DPR. RUU itu dianggap sebagai jalan keluar dari fenomena gunung es kasus kekerasan seksual.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh P Daulay setuju dengan perppu kebiri. “Sekarang, ada kegentingan memaksa. Tepat bila dikeluarkan perppu,” katanya. (DD/Mlt/LN/FD/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved