Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan tiga penerima suap proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Ketiganya, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, akan akan masuk tahap pembuktian atas sangkaan penerimaan suap dari Direktu Utama PT Windhu Tunggal Utama dalam 14 hari ke depan.
"(Sidang akan berlangsung) paling lama 14 hari bersama-sama (dengan Julia dan Dessy)," ungkap Damayanti, mantan Anggota DPR Komisi V di Gedung KPK, Rabu (11/5).
Menurutnya dalam persidangan nanti, pihak yang terlibat dalam suap yang lebih dari 250 miliar rupiah kepada Anggota Komisi V akan diungkap. "Kita lihat saja fakta persidangan," tegasnya.
Ia mengungkapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan sikap ramah selama memnyempurnakan proses penyidikannya. Pasalnya sebelumnya menganggap penyidik KPK seram.
"Terimakasih kepada penyidik karena selama penyidikan teman-teman satuan tugas baik yang tidak seperti yang saya bayangkan ngeri, seram, ternyata mereka ramah dan sangat manusiawi," ungkapnya.
Pelaksana Hariian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa Damayanti dan dua stafnnya, Dessy dan Julia sdah menyelesaikan proses penyidikan. Ketiganya akan segera masuk pengadilan dalam rangka tahap pembuktian. "Iya hari ini Julia, Dessy, DWP (Damayanti) tahap 2," tukasnya.
Pada perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK pada Kamis (14/1) telah menetapkan 4 orang dari 6 orang dalam terjerat OTT, pada Rabu, (13/1) di 4 tempat yang berbeda. KPK menetapkan Damayanti W Putranti dan dua orang staff pribadinya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai, sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga tetapkan, Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU sebagai tersangka karena disangka sebagai pemberi suap.
Damayanti dan dua stafnya itu, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap karena telah melanggar pasal 12a, b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Koupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Selain itu KPK juga menerapkan, AKH sebagai tersangka yang melanggar pasal 5 ayat 1a atau b UU 31/99 Tipikor. (OL-2)
situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah, berdampak pada pembatalan, penjadwalan ulang, maupun perubahan rute penerbangan akibat konflik Amerika Serikat dan Iran, Amphuri usulkan ini
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
Pembukaan cabang Bandung diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan layanan Uhud Tour di wilayah Jawa Barat
Pentingnya memastikan bahwa dana masyarakat yang digunakan dalam penyelenggaraan haji memberikan manfaat yang kembali kepada umat.
Mercure Bandung Nexa Supratman dengan bangga menggelar Lunch Gathering bersama para pelaku industri travel Haji dan Umrah, Selasa (2/9), bertempat di Ballroom Broadband.
AMPHURI menilai wacana war ticket haji belum matang dan berisiko mengganggu keadilan, memicu gejolak sosial, serta menuntut revisi aturan.
Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved