Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan tiga penerima suap proyek pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Ketiganya, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, akan akan masuk tahap pembuktian atas sangkaan penerimaan suap dari Direktu Utama PT Windhu Tunggal Utama dalam 14 hari ke depan.
"(Sidang akan berlangsung) paling lama 14 hari bersama-sama (dengan Julia dan Dessy)," ungkap Damayanti, mantan Anggota DPR Komisi V di Gedung KPK, Rabu (11/5).
Menurutnya dalam persidangan nanti, pihak yang terlibat dalam suap yang lebih dari 250 miliar rupiah kepada Anggota Komisi V akan diungkap. "Kita lihat saja fakta persidangan," tegasnya.
Ia mengungkapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan sikap ramah selama memnyempurnakan proses penyidikannya. Pasalnya sebelumnya menganggap penyidik KPK seram.
"Terimakasih kepada penyidik karena selama penyidikan teman-teman satuan tugas baik yang tidak seperti yang saya bayangkan ngeri, seram, ternyata mereka ramah dan sangat manusiawi," ungkapnya.
Pelaksana Hariian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa Damayanti dan dua stafnnya, Dessy dan Julia sdah menyelesaikan proses penyidikan. Ketiganya akan segera masuk pengadilan dalam rangka tahap pembuktian. "Iya hari ini Julia, Dessy, DWP (Damayanti) tahap 2," tukasnya.
Pada perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK pada Kamis (14/1) telah menetapkan 4 orang dari 6 orang dalam terjerat OTT, pada Rabu, (13/1) di 4 tempat yang berbeda. KPK menetapkan Damayanti W Putranti dan dua orang staff pribadinya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai, sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga tetapkan, Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU sebagai tersangka karena disangka sebagai pemberi suap.
Damayanti dan dua stafnya itu, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap karena telah melanggar pasal 12a, b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Koupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Selain itu KPK juga menerapkan, AKH sebagai tersangka yang melanggar pasal 5 ayat 1a atau b UU 31/99 Tipikor. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved