Dua Pengawal Siyono Dikeluarkan dari Densus

Budi Ernanto
11/5/2016 17:01
Dua Pengawal Siyono Dikeluarkan dari Densus
(ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

POLRI akhirnya mengeluarkan AKB T dan Ipda H dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Keduanya dikeluarkan dari satuannya itu karena dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat mengawal terduga teroris Siyono.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, keputusan untuk mengeluarkan T dan H dari Densus diambil setelah keduanya menjalani sidang kode etik. "Keduanya dipindah ke satuan lain setelah didemosi tidak percaya," kata Boy di Jakarta, Rabu (11/5).

Selain itu, Boy menambahkan majelis sidang kode etik juga mewajibkan keduanya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Untuk sementara, sambung Boy, keduanya sudah menyampaikan permohonan maaf tersebut.

Boy menerangkan, T dan H nantinya akan dipindahkan selama kurang lebih 3-4 tahun ke satuan lain. Namun, mantan Kapolda Banten ini menyatakan belum ada keputusan dari pimpinan Polri mengenai apa tugas baru untuk keduanya.

"Untuk penugasan berikutnya, itu nanti melalui proses wanjak (dewan jabatan dan kepangkatan). Apakah ke staf, atau satuan lain, itu nanti kita tunggu. Akan lahir surat keputusan baru terhadap yang bersangkutan," terang Boy. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya