Perda Diskriminatif Perlu Ditinjau Ulang

Puput Mutiara
11/5/2016 16:35
Perda Diskriminatif Perlu Ditinjau Ulang
(FOTO ANTARA/Jafkhairi)

INDONESIA telah mengadopsi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) sejak 32 tahun silam melalui UU No.7/1984. Akan tetapi, hingga kini masih banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan.

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Sri Danti, salah satunya karena sejumlah peraturan daerah (Perda) belum sejalan dengan aturan perundang-undangan tersebut.

"Ada lebih dari 300 Perda tidak responsif gender. Misalnya mengenai mobilitas, pakaian, dan aturan prostitusi itu juga secara tidak langsung menyasar perempuan," ujarnya dalam diskusi membahas 32 Tahun Ratifikasi CEDAW di Jakarta, Rabu (11/5).

Menanggapi persoalan tersebut, terang dia, pemerintah berupaya membangun sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L). Tidak hanya di pusat, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah.

Lebih lanjut, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau ulang Perda yang dinilai tidak responsif gender. Beberapa diantaranya bahkan sudah dicabut dan diamandemen. "Bukan saja konten hukumnya yang harus sinkron, persoalan struktural dan kultural juga perlu dibenahi," ucapnya.

Ia menilai, akar masalah diskriminatif sebenarnya berasal dari ideologi patriarki yang sudah melembaga. Meskipun, hanya beberapa daerah yang masih menerapkan budaya di mana perempuan dianggap sebagai kaum subordinat.

Hal itu dipahami serupa oleh Anggota Majelis Kehormatan Hakim Desnayati. Pada kesempatan yang sama, ia memastikan agar prinsip non diskriminasi harus menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan layanan publik.

Untuk menghapuskan diskriminasi, kata dia, ada tiga prinsip CEDAW yang harus diperhatikan. Pertama, persamaan substansif dengan cara menghapus stereotipe gender lewat pendekatan kolektif perlindungan hukum.

"Kedua, mendorong penghapusan diskriminasi dan terakhir mengembangkan sistem hukum yang menjamin hak perempuan," tutur dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya