Kejaksaan Benarkan Kajati DKI Bertemu Marudut

11/5/2016 10:24
Kejaksaan Benarkan Kajati DKI Bertemu Marudut
(Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang--ANTARA/Rosa Panggabean)

KEJAKSAAN Agung membenarkan informasi yang menyebut tersangka dugaan kasus suap PT Brantas Abipraya (BA) Marudut Pakpahan sempat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang.

Pertemuan itu, menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Widyo Pramono, hanya pertemanan biasa. Maklum keduanya tergabung dalam perkumpulan jemaat di sebuah gereja.

"Sudah (tidak berjumpa) lama dan dia (Marudut) datang dengan ucapan selamat menjadi Kajati DKI. Itu kan pergaulan yang sudah human being," katanya, Selasa (10/5) malam.

Demikian pula materi yang dibahas dalam perbincangan pada Rabu (23/3) di Kantor Kejati DKI itu, sambung dia, hanya profesionalitas jaksa dalam menangani sejumlah perkara pidana hingga penyelesaian yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Widyo menegaskan pihaknya enggan mengomentari penyidikan dugaan kasus suap yang sedang dilakukan KPK. Menurutnya, kejaksaan hanya menjalankan fungsi pemeriksaan internal terkait dengan dugaan pelanggaran etik.

"Memeriksa itu urusan KPK. Dari JAM-Was dan jajaran hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik jaksa, disiplin, itu ranahnya tersendiri. Jangan menyudutkan yang bukan ranah saya karena nanti bisa saya yang salah," katanya.

Secara terpisah, Sudung mengaku Marudut juga sempat membicarakan proses perkembangan penanganan perkara korupsi PT BA yang dianggap ada penzaliman. "(Pembicaraan) tidak sampai satu menit dan saya bilang kasus tetap kami proses. Kemudian dia keluar ruangan," ujar dia.

Sementara itu, KPK menegaskan akan terus mengungkap peran Sudung dalam kasus percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya.

"KPK masih mendalami (dugaan Sudung sebagai pihak penerima suap PT Brantas)," tegas Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kemarin.

Ia pun mengungkapkan dugaan keterlibatan Sudung itu akan terus didalami dan apabila keterangan lebih lanjut dibutuhkan, kembali akan dilakukan pemeriksaan.

Namun, hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik KPK unuk mengonfirmasi keterangan yang sudah dikantongi.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.20 WIB, Kamis (31/3). KPK menangkap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut Pakpahan selaku pihak swasta yang ditengarai sebagai perantara.

Selain meringkus ketiga tersangka, KPK juga menemukan uang senilai US$148.835 atau setara Rp1,95 miliar. Uang itu ditengarai sebagai dana suap kepada Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.(Gol/Cah/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya