Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung membenarkan informasi yang menyebut tersangka dugaan kasus suap PT Brantas Abipraya (BA) Marudut Pakpahan sempat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang. Namun, perbincangan berlangsung singkat lantaran Sudung tidak berkenan membahas kasus yang sedang ditangani anak buahnya.
Pertemuan itu menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono, hanya sebatas pertemanan biasa saja. Maklum keduanya tergabung dalam perkumpulan jemaat di sebuah gereja.
"Sudah (tidak berjumpa) lama dan dia (Marudut) datang dengan ucapan selamat menjadi Kajati DKI. Itu kan pergaulan yang sudah human being," katanya, Selasa (10/5)
Pun materi yang dibahas dalam perbincangan pada Rabu (23/3) di Kantor Kejati DKI, sambung dia, hanya sebatas profesionalitas jaksa dalam menangani sejumlah perkara pidana hingga penyelesaian yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Artinya Kajati DKI termasuk profesional. Kalau kaitannya dengan pidsus (pidana khusus), ya silakan bicara dengan Asisten Pidsus Kejati DKI (Tomo Sitepu) dan Aspidsus kemudian bicara dengan stafnya. Itu norma-normal saja."
Widyo menegaskan, pihaknya enggan mengomentari penyidikan dugaan kasus suap yang sedang dilakukan KPK. Menurutnya, kejaksaan hanya berperan menjalankan fungsi pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik.
"Urusan KPK memeriksa itu urusan KPK. Dari JAM Was dan jajaran hanya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik jaksa, disiplin, itu ranahnya tersendiri. Jangan menyudutkan yang bukan ranah saya karena nanti bisa saya yang salah," katanya.
Terpisah, Sudung mengaku Marudut juga sempat membicarakan proses perkembangan penanganan perkara korupsi PT BA yang dianggap ada penzaliman. "(Pembicaraan) tidak sampai satu menit dan saya bilang kasus tetap kami proses. Kemudian dia keluar ruangan," ujar dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) disebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.20 WIB, Kamis (31/3). Disana KPK menangkap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan Marudut Pakpahan selaku pihak swasta yang ditengarai sebagai perantara.
Selain meringkus ketiga tersangka, KPK juga menemukan uang senilai US$148.835 atau setara Rp1,95 miliar. Uang itu ditengarai sebagai dana suap kepada Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Informasi menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk menghentikan proses penyelidikan perkara korupsi proyek iklan lapangan golf PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI. Kasus korupsi PT Brantas yang baru diselidiki selama 1,5 bulan itu terjadi tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp10 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved