Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI membenarkan jika selebgram Rachel Vennya kabur saat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Atas tindakannya ini Rachel pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (kabur) artinya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (3/11).
Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih, Manager dan 1 Orang Sipil Juga Ditetapkan Jadi Tersangka
Penetapan tersangka ini didasarkan pada 4 alat bukti. Bukti-bukti inilah yang menguatkan Rachel sebagai tersangka kaburnya dari proses karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
"Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti ini terdiri dari 4. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, kemudian keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Keempat orang itu terdiri dari Rachel, pacarnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunia, dan satu warga sipil yang membantunya. Namun, untuk warga sipil yang membantu Rachel dan telah ditetapkan jadi tersangka, Yusri menyatakan bukan berasal dari tenaga kesehatan.
"Rachel, pacarnya, manajernya sama satu lagi yang membantu, warga sipil," jelasnya.
Yusri mengakui jika gelar perkara kasus ini sebenarnya akan digelar pada Jumat, 5 November 2021. Namun, ternyata gelar perkara dipercepat. Dengan hasil Rachel terbukti melakukan tindak pidana.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Rachel yang kabur saat karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Kemudian, selebgram itu pun telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian pada Kamis (21/10).
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Rachel saat itu diperiksa selama sembilan jam selebgram oleh polisi. Total ada 35 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Rachel Vennya.
Setelah sembilan jam diperiksa, Rachel angkat bicara. Dia mengaku siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami juga sekarang akan jalanin proses hukum," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). (OL-6)
Rachel mengungkapkan,sebelumnya, ia bahkan tidak menyangka bisa masuk dalam nominasi, dan kehadirannya di acara tersebut saja sudah dianggap sebagai suatu kebanggaan.
Rachel sempat merasa tidak percaya diri saat ditawari bermain film. Namun, ajakan yang datang terus-menerus dari Fajar cukup membuat Rachel yakin untuk terjun ke dunia akting.
Tidak jarang orang-orang yang mengalami FOMO ini kemudian mengalami ketakutan sampai kecemasan apabila tidak melihat tren dan mengikuti tren yang sedang berkembang.
Rachel Vennya disebut Fomo lantaran unggah postingan usai nonton konser Blackpink
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
Berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved