Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPULUH hari sudah sejak izin tinggal Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Singapura habis pada 28 April. Namun, hingga kini buron tersangka dana hibah Kadin itu masih belum tertangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Arminsyah mengakui, hingga kini pihaknya belum mendapatkan tanda-tanda terkait kepulangan La Nyala. Meski demikian, Kejagung meyakini La Nyalla masih berada di Singapura.
"Belum. Kita belum dapat info tanda-tanda (kepulangan La Nyalla). Kan (La Nyalla) sudah tidak punya paspor lagi, kita lihat aja dulu. Infonya masih di Singapura," ujar Arminsyah.
Kejagung, kata Arminsyah, juga telah berkoordinasi dengan pihak lain, yakni BIN dan Imigrasi untuk memantau La Nyalla. Pimpinan koordinasi tersebut ialah Kejati Jatim yang menangani kasus itu.
Selain memantau, Kejagung juga terus berupaya dalam waktu dekat memulangkan La Nyalla. Namun, mereka mengaku terkendala dengan prosedur yang berlaku di Singapura sehingga tidak mudah menangkap La Nyalla. Sebab hingga kini Indonesia belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (3/5), mengaku akan ada kejutan dalam 1 hingga 2 hari ke depan. Namun, hingga saat ini kabar baik tertangkapnya La Nyalla tak kunjung datang.
Pengacara La Nyalla, Amir Burhanudin, mengakui tidak mengetahui keberadaan La Nyala bahkan kontak dengan pengacara pun tidak ada. Pernyataan Kejagung bahwa kliennya berada di Singapura dianggap hanya klaim.
"Kita belum tahu dia dimana, kita juga tidak pernah diskusikan dengan keluarganya," ujar Amir saat dihubungi kemarin (Minggu, 8/5).
Meski keberadaan La Nyalla belum ia ketahui, sidang lanjutan praperadil-an kedua kalinya akan kembali dilakukan pada 13 Mei mendatang.
Untuk diketahui, La Nyalla menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar dan kasus dugaan TPPU di kasus yang sama.(Nyu/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved