KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Banten

Cahya Maulana
08/5/2016 18:08
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos Banten
(MI/MOHAMAD IRFAN)

FORUM Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah Pemerintah Provinsi Banten. Temuan Fitra sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana sebesar Rp378 miliar.

"Hasil kajian investigasi FITRA terhadap audit BPK ditemukan potensi korupsi pada APBD Provinsi Banten 2014-2015 sebesar Rp.378 Miliar. Berdasarkan data diatas, FITRA telah melaporkan Gubernur Banten ke KPK diharapkan KPK dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi Hibah dan Bansos provinsi Banten yang terus menggerus APBD setiap tahunnya," terang peneliti Fitra, Gunardi Ridwan, di Jakarta Minggu (8/5).

Menurutnya, hal ini harus ditangani serius KPK sebab jika tidak ada perbaikan, evaluasi, dan pertanggung jawaban, dana hibah dan bansos rawa disalahgunakan, terutama menjelang menjelang Pilkada. Hal ini juga harus menjadi konsen KPK.

"Fitra minta agar KPK segera menindaklanjuti laporan kami, melakukan penyelidikan sesuai inevtigasi FITRA dan Hasil Audit BPK. Gubernur Banten (Rano Karno) harus bertanggungjawab terhadap kebocoran APBD Banten 2014-2015 yang mengalir melalui dana bansos hibah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Menurutnya, pada perkara ini terdapat empat modus penyelewengan diantaranya barang tidak diyakini keberadaanya. Hal ini ditemukan pada kasus di dinas pendidikan terkait bantuan hibah pada 2014.

Terdapat modus berupa proposal bodong pada 2015, dimana terdapat instansi, lembaga, atau organisasi masyarakat mendapatkan dana hibah bansos tetapi tidak dilengkapi dengan proposal atau dokumen yang dapat dipertangguang jawabkan.

Selanjutnya, jelas dia, terdapat pemberian dana hibah secara berturut-turut ke-17 instansi, lembaga, atau organisasi masyarakat. Berdasarkan pergub, provinsi tidak berkewajiban memberikan dana hibah secara berkala. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya