Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan akan menindak lima WNA asal Tiongkok yang melakukan pelanggaran di kawasan Halim Perdanakusumah terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Pasalnya 5 orang tersebut telah melanggar Undang-undang keimigrasian dan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.500 juta.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, saat dihubungi Media Indonesia. Menurutnya hasil penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS Imigrasi KANIM kelas 1 Jakarta Timur, sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sesuai syarat KUHAP atas 5 WNA Tiongkok tersebut.
"Bahwa kelima WNA dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dapat disangka telah melakukan tindak (perbuatan) pidana keimigrasian sesuai pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 th dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," ungkap Ronny, Minggu (8/5).
Langkah penyidikan ini, lanjut dia, karena 5 WNA itu melanggar syarat keimigrasian, tepatnya pasal 112 itu menerangkan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan dan atau melakukan kegiatan yamg tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Penyelidikan dilakukan sejak 28 April 2016 sampai 7 Mei 2016, lanjut dia, kemudian disepakati utk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan atau pencarian bukti-bukti untuk memperkuat pembuktian secara due Process of Law bahwa 5 tersangka WNA tersebut dapat dibuktikan perbuatannya sesuai tindak pidana yg diatur dalam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011.
Maka untuk mengungkapkannya sejak Sabtu 7 Mei 2016 telah dimulai proses penyidikan tersebut oleh PPNS Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi, agar lebih mudah penanganannya dalam hal koordinasi, tukar menukar informasi dan kerjasama dalam satu level yang sama antar Direktorat Jenderal yang berkompeten.
"Proses penyidikan ini, lanjut dia, PPNS Ditjen Imigrasi akan selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan TNI AU, Kementerian tenaga kerja, dan instansi lain yang relevan dan berkompeten utk memperkuat hasil penyidikan PPNS Ditjen Imigrasi," tukasnya.
Selasa (26/4), satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan (Satkamhanlan) Halim Perdanakusumah menangkap tujuh di wilayah Lanud Halim. Semuanya sedang melakukan kegiatan pengeboran tanah terkait proyek kereta cepat tanpa izin pihak Lanud Halim Perdanakusumah.
Dari tujuh orang tersebut lima diantaranya WNA yang tidak dapat menunjukan paspor dan saat ini sudah ditangani pihak Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved