Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan proyek infrastruktur sarat korupsi besar. Pasalnya, hanya sekitar 50 persen perencanaan anggaran yang diserap sedangkan 50 persen sisanya dikorupsi karena setiap jenjang meminta upeti.
Menurut penyidik KPK Hendri Christian, proyek infrastruktur sarat dengan budaya upeti disetiap jenjangnya. Sebab pada awal perencanaan saja, pihak legislator atau pembuat rencana ini meminta suap dengan sistem ijon sekitar 10 persen.
"Korupsi pada perencanaan anggaran atau politik anggaran mesti 10 persen iijon atau uang beli uang," terangnya, Minggu (8/5).
Menurutnya, pengalaman ini juga terungkap saat tangani perkara proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan salah satu tersangkanya mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. Pada perkara ini, sistem ijon terungkap dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir menggelontorkan uang ijon 7-8 persen ke beberapa Anggota Komisi V untuk bisa rengkuh proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
"Iya, jadi setiap kegiatan (proyek infrastruktur) mesti ada korupsi 40 persen dari nilai kegiatan. Itu pun korupsi pada pelaksanaan anggarannya," ungkapnya.
Selain 40 persen korupsi ditahap pelaksanaan anggaran, lanjut dia, yang itu diduga untuk mengamankan dari pihak elit pemerintah dan legislator lokal. Kemudian tidak hana 40 persen dtambah 10 persen dengan sistem ijon, pengembang atau kontraktor pun masih memotong anggaran sebagai imbalannya sebesar 20 persen.
"Lalu dipotong untuk keuntungan kontraktornya 20 persen. Jadi setiap proyek ini hampir 50 persen anggarannya hilang (dikoruppsi)," tukasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, KPK sudah mengambil dua langkah untuk menghentikan kebocoran anggaran infrastruktur ini. Pertama dengan preventive yaitu bekerjasama KPK dengan Kementerian PuPera membuat tim pengawasan.
"Kemudian kedua langkah repressive dengan tindakan penindakan. Dua langkah ini wujud dari konsen pimpinan KPK sejak awal yang telah menyoroti permasalahan korupsi proyek infrastruktur," tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved