Hukuman Mati Relevan Masuk Revisi UU Terorisme

Erandhi Hutomo Saputra
06/5/2016 18:45
Hukuman Mati Relevan Masuk Revisi UU Terorisme
(Antara/M Agung Rajasa)

MASIH masuknya hukuman mati dalam revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena aksi terorisme yang tidak kunjung reda. Meski saat ini dalam Pasal 6 dan Pasal 14 UU Terorisme telah terdapat ancaman hukuman mati, namun anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani menganggap pidana mati masih relevan untuk kembali dimasukkan dalam revisi.

Arsul berpandangan dihapusnya pidana mati justru membuat semakin banyaknya aksi teror. "Kita yang mempertahankan (hukuman mati dalam revisi) tidak semata-mata pada argumen efek jera, kita berpandangan ada hukuman mati saja tidak ada efek jera (untuk aksi teror), apalagi tidak ada hukuman mati," ujar Arsul, Jumat (6/5).

Jika ancaman pidana mati dihapuskan dalam revisi UU Terorisme, Arsul menilai para pihak yang memiliki paham radikal akan lebih leluasa berbuat teror. Lebih lanjut, kata dia, DPR tetap berkeyakinan jika aksi teror yang dilakukan para pelaku merupakan sebuah kezaliman, sehingga tidak perlu dianggap sebagai pahlawan.

Hal itu merujuk pada dukungan luar biasa masyarakat saat Amrozi cs dimakamkan usai dieksekusi mati. Ia tidak yakin jika pidana mati dihapus maka dukungan kelompok radikal terhadap perbuatan Amrozi cs akan berkurang.

"Misal Imam Samudra, Amrozi, biarin saja dia bangga (dieksekusi), kan kita juga punya keyakinan kalau yang mereka lakukan bukan jihad, tapi kezaliman," tukas anggota Komisi III DPR itu.

Mayoritas fraksi di Pansus RUU Terorisme, sebut Arsul, masih menghendaki adanya pidana mati dalam revisi tersebut. Namun ia tidak menampik jika para pendukung terpidana teroris bisa melakukan aksi serupa, untuk itu ia meminta BNPT memaksimalkan fungsinya untuk melakukan deradikalisasi.

Hal berbeda dikatakan Direktur Ekesekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono. Ia menilai hukuman mati tidak membuat aksi teror mereda sehingga hukuman mati perlu dicabut dalam revisi.

Supriyadi menyebut, setelah eksekusi Imran bin Mohammed Zein, terpidana mati pertama kasus terorisme pembajakan pesawat Garuda Airways dengan kode DC-9 Wolya hingga yang terakhir Amrozi cs, aksi terorisme masih menjamur di Indonesia.

"Hal ini membuktikan bahwa pidana mati sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku terorisme," cetusnya.

Untuk itu ia meminta revisi UU Terorisme lebih fokus pada deradikalisasi yang dianggap sebagai investasi besar untuk menanggulangi tindak pidana terorisme.

"Menempatkan pidana mati hanya akan membuat pelaku terorisme dipandang sebagai martir dan merupakan kehormatan besar mati dalam tugas yang mereka yakini sebagai perbuatan ideologis," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya