Sumbangan Bakal Caketum Golkar Rp1 Miliar Tetap Berlaku

Nur Aivanni
05/5/2016 20:25
Sumbangan Bakal Caketum Golkar Rp1 Miliar Tetap Berlaku
(MI/Susanto)

SEKRETARIS Steering Committee (Panitia Pengarah) Agun Gunandjar menyampaikan sumbangan Rp1 miliar yang dibebankan kepada bakal calon ketua umum Golkar tetap berlaku. Berdasarkan hasil rapat panitia pengarah, sumbangan tersebut merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Ia menyampaikan bakal caketum yang merupakan kader atau anggota Partai Golkar diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa keuangan parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Adapun sumbangan yang dimaksud dalam Pasal 34 yang diterima oleh parpol berasal dari perseorangan anggota parpol yang pelaksanaannya diatur dalam AD/ART, perseorangan bukan anggota parpol paling banyak senilai Rp 1 miliar dan perusahaan atau badan usaha paling banyak Rp 7,5 miliar.

"Konteks caketum memberikan sumbangan dalam Munaslub adalah sumbangan sebagai kader atau anggota partai politik yang peduli terhadap kelangsungan acara partai," terang Agun di Kantor DPP Golkar Slipi, Jakarta, Kamis (5/5).

Sumbangan sebagai kader pada saat pendaftaran bakal caketum, lanjutnya, tidak berkaitan dengan gratifikasi. Pasalnya, panitia penyelenggara Munaslub tidak berhubungan dengan mereka sebagai penyelenggara negara, tetapi sebagai kader partai Golkar.

Adapun terkait hasil konsultasi panitia pengarah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agun menekankan bahwa KPK tidak pernah melarang pemberian sumbangan kader atau anggota partai untuk penyelenggaraan Munaslub. Bahkan, kata dia, KPK tidak akan mencampuri urusan Munaslub Partai Golkar.

"KPK hanya mengingatkan khusus bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri agar tidak menggunakan jabatannya dan uang untuk mempengaruhi pemilih yang bisa jadi pemilih tersebut juga adalah pejabat negara karena itu bisa melanggar UU Tipikor berkaitan dengan gratifikasi," jelasnya.

Hal tersebut pun diutarakan oleh Wakil Ketua Komite Etik Lawrence Siburian. Ia menyampaikan bahwa KPK tidak akan mencampuri masalah internal partai dalam penyelenggaraan Munaslub.

"KPK menyatakan tidak akan mencampuri masalah internal partai dalam penyelenggaraan Munaslub. Namun, KPK mengingatkan agar hindari hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi," terangnya.

Adapun bagi bakal caketum yang tidak mau memberikan sumbangan sebesar Rp 1 miliar tersebut, Anggota Panitia Pengarah Andi Sinulingga mengatakan hal tersebut akan ditentukan oleh tim verifikasi.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo yang telah mendaftarkan diri menolak untuk membayar uang sumbangan tersebut. "Belum ada hasil putusan final (apakah akan dianulir atau tidak). Sedang proses untuk memverifikasi berkas-berkas," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya