Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEMATANGAN dan kedewasaan demokrasi di Indonesia dinilai belum cukup untuk bisa menjamin anggota TNI, Polri, PNS dan dewan tidak memanfaatkan jabatan mereka ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Hal itulah yang membuat mereka diminta untuk tetap mundur saat terlibat dalam proses pencalonan kepala daerah.
Berbeda dengan negara-negara maju di Eropa dan Amerika yang proses berdemokrasinya telah dewasa, para petinggi dan pejabat-pejabat di negara tersebut sama sekali tidak diwajibkan mundur ketika mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Ketika terpilih mereka cukup cuti atau non aktif selama menjalani masa jabatannya. Bahkan ketika masa jabatan kepala daerah telah berkahir, orang yang bersangkutan masih bisa kembali bekerja menjadi anggota militer, kepolisian, atau PNS.
"Pada intinya kan tidak boleh ada konflik kepentingan dengan jabatan-jabatan mereka. Kalau disana sudah bisa seperti itu. Sedangkan untuk negara baru berdemokrasi kaya Indonesia hal tersebut masih belum bisa diterapkan. Masih ada kekhawatiran para pasangan calon menggunakan posisi atau jabatan mereka untuk kepentingan Pemilu," jelas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/5).
Jimly melanjutkan, di negara-negara yang proses demokrasi telah maju, dapat secara otomatis memisahkan urusan kepentingan individu dengan lembaga saat ada yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau pemipin setempat. Birokrasi tempat dimana orang tersebut bekerja tidak akan efektif dimanfaatkan untuk kepentingan kemenangan dirinya dalam kegiatan pemilihan kepala daerah.
"Sehingga disana memang tidak perlu mengundurkan diri. Berbeda dengan disini misalnya saja Sekretaris Daerah (Sekda) mencalonkan diri dia bisa menggunakan jalur birokrasinya tersebut. Disitu letak permasalahannya," jelasnya.
Namun, kendati demikian Jimly berpendapat bahwa memang dalam mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, para anggota dewan tidak perlu diwajibkan mundur. Ia menilai profesi atau jabatan anggota dewan berbeda dengan profesi TNI, Polri, maupun PNS dipenuhi dengan birokrasi. Sedangkan anggota dewan merupakan jabatan yang dipilih dari proses Pemilu. Ia juga meragukan apabila anggota dewan dapat memanfaatkan profesi mereka untuk memenangkan diri dalam kontestasi pilkada serentak.
"Menurut saya anggota dewan tidak mempunyai konflik kepentingan dengan calon kepala daerah jadi saya rasa tidak apa-apa kalau ga perlu mundur. Kuncinya itu kan apakah antara jabatan 1 dengan yang lain itu menimbulkan konflik kepentingan atau tidak," terangnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved