Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap tegas terhadap semua pihak termasuk pegawainya. Prinsip zero tolerance masih berlaku dalam pemberantasan korupsi sehingga tidak akan melindungi pihak yang terbukti membantu dan melakukan rasuah.
"Kami masih terus dalami informasi (delapan orang pegawai KPK yang diduga membantu Azis) dimaksud sehingga menjadi terang dan jelas kebenarannya ataukah hanya sekedar rumor belaka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Media Indonesia, Senin (11/10).
Menurut dia, KPK selama ini tidak melindungi pihak mana pun termasuk pegawainya ketika terbukti melanggar hukum. Ketika terungkap pelanggaran etik atau pidana, KPK pasti menyeret pihak yang dimaksud untuk diminta pertanggungjawaban.
Baca juga: Syahrial Benarkan Komunikasi dengan Lili Pintauli Bocorkan Perkara
"KPK pastikan menerapkan zero tolerance kepada siapapun insan KPK yang diduga melanggar etik maupun pidana," paparnya.
Ali pun mengaku akan mendalami informasi mengenai adanya bekingan Azis Syamsuddin. Mantan Wakil Ketua DPR ini diduga memiliki jaringan dengan sedikitnya delapan orang yang berstatus pegawai KPK.
"Tentu (informasi itu akan didalami)," tegasnya.
Ia mengatakan KPK akan mengkonfirmasi informasi tersebut kepada seluruh pihak dalam kasus ini. Alasannya KPK tidak akan menutupi pihak yang melanggar aturan internal, terlebih yang berimplikasi pada pelanggaran hukum.
"Karena KPK serius untuk menindaklanjuti kebenaran informasi dimaksud," pungkasnya.(OL-4)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved