Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Lelang Rumah dan Tanah

Ilham Wibowo/Metrotvnews.com
03/5/2016 23:12
Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Lelang Rumah dan Tanah
(ANTARA)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, keluarga siap mengganti kerugian negara yang digunakan Samadikun Hartono. Rumah mewah dan sebidang tanah siap dilelang.

"Informasi terakhir dari Kejaksaaan Negeri Pusat, mereka sedang berembuk. Kemarin (Senin, 2/5) sore keluarganya datang ke Lapas mendiskusikan untuk membayar uang pengganti," kata Arminsyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/5).

Samadikun dihukum empat tahun penjara dan denda Rp20 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp169 miliar. Arminsyah mengatakan, Samadikun kooperarif dan sepakat mengganti kerugian negara tersebut.

"Rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu (Menteng, Jakarta Pusat) katanya ditaksasi sekitar Rp50 miliar, lalu tanah di Puncak (Bogor, Jawa Barat) tapi belum ditaksasi berapanya. Kalau tidak dibayar tentu akan disita," ucapnya.

Samadikun merupakan buronan 13 tahun kasus korupsi yang ditangkap pihak berwenang di Tiongkok. Ia dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4) malam. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan kerja sama intelijen Indonesia dan aparat di Tiongkok. Samadikun kemudian dibawa ke Kejagung untuk diperiksa oleh jaksa eksekutor.

Mantan Komisaris Utama Bank Modern itu mendapat suntikan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun dihukum empat tahun penjara. Namun, saat palu diketok, Samadikun sudah melarikan diri ke luar negeri. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya