KPAI Desak Regulasi Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan Segera Diimplementasi

Ilham Wibowo
03/5/2016 13:34
KPAI Desak Regulasi Kebiri bagi Pelaku Pemerkosaan Segera Diimplementasi
(Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh -- MI/ATET DWI PRAMADIA)

KASUS pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, bocah berusia 14 tahun asal Bengkulu kini ramai diperbincangkan. Komisi Perlindungan Anak Indoneaia (KPAI) mendorong pihak-pihak terkait agar segera mengimplementasikan regulasi pengebirian bagi para pelakunya.

"Dulu ada diskusi soal pengebirian dan draf Perpunya juga sudah disiapkan," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, di Mabes Polri, Selasa (3/5)

Asrorun menuturkan, kasus tersebut bisa menjadi triger untuk percepatan penyusunan regulasi pengebirian. Menurutnya, regulasi tersebut perlu segera diwujudkan untuk mengembalikan efek jera bagi para pelakunya.

"Komitmen politiknya sudah diambil tetapi di tingkat implementasi perlu didorong lebih cepat," ucapnya.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perlu dtelisik dan diurai dari hulunya. Asrorun mengatakan, fakta kasus kejahatan di Bengkulu salah satu pemicu pertamanya adalah minuman beralkohol.

Asrorun menilai, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan. Menurutnya, minuman beralkohol mengancam kelompok paling rentan yaitu anak-anak.

"Dua jam sebelum kejadian, pelaku melakukan pesta minuman keras dan mabuk, kemudian terjadi tindak kejahatan, penyekapan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan pembunuhan. Ini adalah bukti bahwa minuman keras induk dari segala kejahatan dan selalu mengancam kelompok paling rentan," tuturnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya