Sekjen Kemen PU-Pera Terima US$10 Ribu

MI
03/5/2016 08:25
Sekjen Kemen PU-Pera Terima US$10 Ribu
(Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjoyono memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK--ANTARA/M Agung Rajasa)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Taufik Widjoyono mengaku pernah menerima US$10 ribu dari anak buahnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Pernah terima US$10 ribu dari Amran?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin.

"Benar, dalam rangka anak saya mau nikah. Diberikan pada 8 Oktober 2015, tapi saya sudah kembalikan," jawab Taufik yang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. "Uang dari mana?" tanya Basir. "Saya tidak tahu," jawab Taufik.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Abdul Khoir bersama dengan sejumlah rekannya sesama kontraktor pada periode Juli-November 2015 memberikan uang sebesar Rp13,78 miliar dan S$202.816 (sekitar Rp1,98 miliar) kepada Amran.

Uang itu antara lain untuk suksesi menjadi Kepala BPJN IX sebesar Rp8 miliar dan sebagai fee agar bisa mengupayakan proyek program aspirasi DPR disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dan dikerjakan Abdul Khoir.

Menurut Taufik, dana aspirasi bisa dikabulkan dan bisa juga tidak. "Kalau tidak dikabulkan karena tidak sesuai kriteria, sebab setiap dirjen akan memberikan penjelasan ke Kapoksi (Ketua Kelompok fraksi) mengenai alasan-alasan tadi. Tapi, sebagai sekjen, tidak bisa memegang satu per satu paket," ungkap Taufik.

Abdul Khoir didakwa memberikan uang sejumlah Rp21,28 miliar, S$1,674 juta, dan US$72.727 kepada pejabat Kementerian PUPR dan anggota DPR.

Rinciannya ialah kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary Rp13,78 miliar dan S$202.816, kepada Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro sebesar Rp7,4 miliar, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin Rp7 miliar, Damayanti Wisnu Putranti Rp4,28 miliar, dan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto S$305 ribu.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai Perbuatan Memberikan Sesuatu atau Janji kepada Penyelenggara Negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(Nur/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya