Bos Paramount Diduga Terlibat Suap Edy

MI
03/5/2016 08:22
Bos Paramount Diduga Terlibat Suap Edy
(Tersangka suap PN Jakarta Pusat Edy Nasution--ANTARA/Sigid Kurniawan)

CHAIRMAN of Paramount Enterprise International Eddy Sindoro dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu disebabkan ia diduga terlibat dalam suap terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat yang menyeret panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Ada dugaan keterlibatan (Eddy Sindoro) makanya kita meminta cekal dan akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (Senin, 2/5).

Yuyuk menyampaikan KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy Sindoro pada 28 April lalu. Pencegahan telah dilakukan dan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Dengan adanya pencegahan, KPK bisa lebih mudah memeriksa Eddy. "Kalau dibutuhkan sewaktu-waktu untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan (terkait kasus PN Jakpus) (Eddy) tidak sedang di luar negeri," Yuyuk menegaskan.

Ia pun belum dapat memastikan kapan Eddy akan diperiksa. Namun, KPK memastikan Eddy yang juga menjabat President Commissioner of PT Lippo Land Development Tbk tersebut masih berada di Indonesia. "Itu sudah dicek, (Eddy Sindoro) masih di dalam negeri," ungkap Yuyuk.

KPK sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan permohonan pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka ialah panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Kemarin, KPK memanggil tujuh saksi atas tersangka Edy Nasution. Namun, lima orang tidak hadir tanpa keterangan. KPK akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.

Selain itu, KPK memeriksa Edy Nasution. Terkait dengan pemeriksaan tersebut, Yuyuk menyampaikan penyidik mendalami peran Edy Nasution dan alur proses perkara di PN Jakpus serta kaitannya dengan PK kasus tersebut di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, juga ada indikasi kuat dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam perkara tersebut. Selain melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi dan ruang kantornya di MA, KPK menyita uang dalam berbagai denominasi dengan nilai setara Rp1,7 miliar.

Nurhadi pun sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, kata Yuyuk, sampai saat ini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nurhadi. "Nurhadi sampai saat ini belum ada informasi tentang jadwal pemeriksaannya," tutur Yuyuk.(Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya