Suap Rp400 Juta untuk Tunda Eksekusi

Nur Aivanni Fatimah
03/5/2016 08:13
Suap Rp400 Juta untuk Tunda Eksekusi
(Tersangka kasus suap Mahkamah Agung, Awang Lazuardi Embat berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai diperiksa--ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Suap Rp400 juta itu merupakan imbalan menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan selama tiga bulan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa penuntut umum dari KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Jaksa menjelaskan dengan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi selaku terdakwa, putusan tidak bisa segera dieksekusi jaksa.

Penundaan tersebut juga dimanfaatkan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Kasus bermula saat Ichsan mengetahui MA menolak permohonan kasasinya. Ia lalu meminta Awang menjadi pengacaranya.

Awang diminta mempelajari data kasusnya untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan dan segera menyiapkan memori PK. Awang pun menyebut dirinya mengenal Andri yang bisa membantu itu semua.

Penyerahan uang pun diatur dilakukan pada Jumat (13/2) di Hotel Atria Gading Serpong. Sekitar pukul 22.30 WIB, Ichsan memerintahkan Sunaryo, orang suruhan Ichsan, untuk datang ke Hotel Atria Gading Serpong. Sunaryo diutus membawa uang Rp450 juta yang dikemas dalam dua kantong kertas.

Kantong itu masing-masing berisi Rp400 juta dan Rp50 juta. "Selanjutnya uang Rp400 juta diserahkan kepada Andri, sedangkan Rp50 juta diserahkan kepada Awang. Beberapa saat setelah menerima uang tersebut, terdakwa I Ichsan Suadi dan terdawka II Awang Lazuardi Embat dan Andri Tristianto Sutrisna ditangkap petugas KPK," kata jaksa Burhan.

Tidak keberatan
Baik Ichsan maupun Awang dijerat dengan pasal subsideritas. Pertama, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur perihal memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Keduanya juga tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 9 Mei 2016. Jaksa berencana hanya akan menghadirkan 12 saksi.

Sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis Ichsan Suaidi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Lantaran tidak puas, Ichsan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Sial bagi Ichsan, vonis yang dijatuhkan lebih berat, yakni penjara selama tiga tahun. Ichsan yang tidak putus asa mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi, permohonan kasasi Ichsan ditolak MA. Vonisnya pun diperberat menjadi lima tahun.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya