Calon Ketua Umum Golkar Bisa Digugurkan

Kim/P-2
03/5/2016 06:40
Calon Ketua Umum Golkar Bisa Digugurkan
(MI/M IRFAN)

SEPERANGKAT aturan dirancang untuk bisa menjerat politik uang yang dilakukan calon ketua umum Partai Golkar dan semua peserta Munaslub Partai Golkar.

Sanksinya, pendiskualifikasian dari ajang itu. Namun, masih ada celah lebar politik uang sebelum penetapan calon.

Wakil Ketua Komite Etik Munaslub Partai Golkar Lawrence Siburian menjelaskan kewenangan pengusutan du-gaan politik uang itu dilakukan pihaknya dengan metode pengaduan atau temuan.

Aturan itu mengikat semua pihak yang terlibat di munaslub, termasuk penyelenggara, panitia pengarah, dan panitia organisasi.

Mekanismenya saat ada pengaduan dari kader ataupun temuan pihaknya, perkara politik uang itu bakal digarap di Komite Etik.

Jika lengkap menyertakan saksi dan bukti, Komite membentuk Mahkamah Kode Etik yang terdiri atas tiga orang.

Salah satunya mesti anggota Mahkamah Partai Golkar.

Selain itu, ada tim asistensi serta pencatat. Kategori sanksinya ringan sampai berat.

"Yang terberat, calon ketua umum bisa didiskualifikasi. (Dewan Pimpinan) Daerah juga akan didiskualifikasi, suaranya akan hilang, dicabut. Anggota yang menyuap, menerima uang, tidak boleh duduk dalam kepengurusan selama satu periode," jelas Lawrence dalam acara Sosialisasi Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar kepada para calon ketua umum DPP Partai Golkar bertema Solid terkonsolidasi, efektif mengemban misi, berjaya di kala Pemilu di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin.

Ketua Panitia Pengarah Munaslub Nurdin Halid menambahkan kewenangan besar Komite Etik ini baru berlaku pada 7 Mei saat panitia sudah mengesahkan calon ketua umum yang lolos semua persyaratan.

Sebelum itu, masih terbuka peluang pertemuan-pertemuan antara bakal calon ketua umum dan para pemilik hak suara.

Menurut Nurdin ada 5 prinsip pokok di munaslub yaitu konstitusional, demokratis, rekonsiliatif, berkeadilan, dan bersih.

5 prinsip itu dimaksudkan untuk seluruh kader Golkar yang memiliki kompetensi dan kapasitas mempertarungkan gagasan dan ide, bukan pertarungan logistik.

Di acara sosialisasi kemarin, Idrus Marham memutuskan mundur dari pencalonan.

Dengan demikian kini tinggal tersisa Ade Komarudin, Setya Novanto, Aziz Syamsuddin, Airlangga Hartarto, Mahyudin, Syahrul Yasin Limpo, Priyo Budi Santoso, Indra Bambang Utoyo, Watty Amir, dan Hutomo Mandala Putra.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya