Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Indonesia Achyar Salmi mengkritik rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeras merevisi PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, revisi tidak akan mengatasi problem lembaga pemasyarakatan (LP), salah satunya mengenai kelebihan penghuni.
Achyar mendesak pemerintah menyelesaikan pokok permasalahan terlebih dahulu, yakni mengapa orang masih melakukan kejahatan atau tindak pidana.
"Bukan PP 99/2012 yang kita ubah. Kalau orang masih banyak melakukan kejahatan, akan penuh juga LP," terangnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Terkait dengan kekurangan daya tampung, ia menyarankan untuk dikaji berapa per-sen jumlah penduduk di Indonesia yang berpotensi berbuat pidana.
Hal itu berkaitan dengan persiapan jumlah LP sehingga pemerintah bisa mengatasi kekurangan kapasitas.
"Tidak ada jaminan me-revisi PP lantas LP tidak akan membeludak," cetus dia.
Ia menambahkan, pengawasan oleh petugas LP juga perlu ditingkatkan.
Bila ada petugas yang bermain mata, harus diberikan sanksi tegas sehingga tidak ada lagi celah permainan di LP.
"Tindak tegas pengawas yang melanggar," ujar Achyar.
Menurutnya, tidak ada yang salah dalam PP tersebut.
Ia justru mendorong pemerintah merevisi kembali UU No 35/2009 tentang Narkotika terutama mengenai hukuman bagi pengguna narkoba.
"Kalau pengguna, jangan lagi pidana, yang dipidana pengedar saja. Jadi, bukan remisinya yang kita obral," terangnya.
Saat ditemui di tempat berbeda, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan rencana revisi PP 99/2012 perlu digodok bersama dengan Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan.
"Masih akan dibicarakan terlebih dulu," ujarnya di Kantor Kemenkum dan HAM, kemarin.
Saat ditanyakan apakah remisi bagi narapidana kasus korupsi juga akan direvisi, Yasonna mengutarakan pihaknya juga masih akan mempelajari hal itu terlebih dulu.
"Semua kita lihat dan pelajari. Kita akan buat aturannya lebih baik."
Mengenai dugaan kepentingan koruptor akan diakomodasi dalam PP 99/2012 tersebut, ia menjawab diplomatis.
"Sebagai extraordinary crime, pasti dia akan berbeda dengan ordinary," tandas Yasonna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved