Yang Meninggalpun Berpeluang Ikut Pilkada

Arif Hulwan
02/5/2016 21:17
Yang Meninggalpun Berpeluang Ikut Pilkada
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

SALAH satu permasalahan yang belum terselesaikan dalam pembahasan revisi UU Pilkada ialah perumusan batasan waktu bisa digantinya pasangan calon kapala daerah-wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan KPUD.

Kasus yang diperdebatkan ialah meninggalnya salah satu dari pasangan calon. Pergantian logistik surat suara bakal memundurkan jadwal tahapan. Jika calon tidak diganti, persoalan hukum bakal menerpa.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengaku pada prinsipnya mayoritas fraksi sependapat soal tidak diperlukannya pergantian pasangan calon saat sudah mencapai tenggat waktu tertentu. Diskusi yang selama ini berjalan menyebutkan sejumlah opsi tenggat tak bisa digantinya pasangan calon.

"Bisa 40 hari, atau 30 hari, itu batas pasangan calon tidak bisa diganti lagi," kata dia, Anggota Fraksi Partai Golkar, di Jakarta, Senin (2/5).

Saat tak bisa lagi diganti, foto calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang meninggal dalam kertas suara itu ditutup kertas. Pemilih bakal dipersilakan mencoblos gambar yang ada.

Jika terpilih, calon yang tersisa itu dilantik dengan dilandasi UU Pemda. Jika yang tersisa wakilnya, ia akan dilantik lebih dahulu sebagai wakil kepala daerah, untuk kemudian dinaikkan menjadi kepala daerah sesuai mekanisme di UU itu.

"Itu hak. Masa kalau suami sakit, istri harus ikut sakit?" ucap Rambe, menganalogikan.

Salah satu kasus yang jadi rujukan adalah kasus pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur 2015 yakkni pasangan Erwin Arifin-Prio Budi Utomo. Prio, setelah penetapan calon, meninggal dunia.

Dalam rapat pleno, Selasa (10/11/2015), Komisi Pemilihan Umum Daerah Lampung Timur memutuskan paslon itu gugur sebagai peserta pilkada. Sebabnya, Prio, politikus PKS, berhalangan tetap akibat meninggal dunia.

Namun, gagasan itu disebut Anggota Komisi II DPR Fandi Utomo sebagai hal yang merusak kesadaran publik, disamping membuat calon tak memiliki landasan hukum. Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat itu, penetapan KPU adalah pasangan calon, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

"Orang yang meninggal itu tidak lagi menjadi subyek hukum. Subyek hukum dalam pilkada itu pasangan calon. Jika dia tinggal satu subjek hukum, hukumnya berubah. Perubahan subjek hukum itu tak bisa dibiarkan berlangsung terus dicoblos," cetus dia.

Hal ini diakuinya salah satu yang belum disepakati pihaknya, dan juga Fraksi Partai Hanura. Fraksi Partai Demokrat, katanya, siap kembali menggodoknya seusai masa reses. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya