Penyusunan DP4 Berdasarkan pada E-KTP

Putra Ananda
02/5/2016 20:39
Penyusunan DP4 Berdasarkan pada E-KTP
(ANTARAA/Seno S)

PEMERINTAH berencana akan menghimpun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan menggunakan perekaman e-KTP yang berada di setiap daerah peserta pilkada serentak 2017 mendatang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo pun mendorong agar dalam satu pekan ini minimal 2-3 hari kedepan, para pejabat Pemerintahan Daerah (Pemda) eselon satu dan dua dapat melakukan pemantauan di daerahnya masing-masing untuk mendata jumlah warga yang belum tercatat secara elektronik di e-KTP.

"Sudah kami antisipasi ke arah sana, kami telah perintahkan eselon 1 dan 2 untuk ke daerah memantau dan memberi penjelasan," jelas Tjahjo saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (2/5).

Kemendagri sendiri menargetkan pengumpulan DP4 dapat rampung dalam Juli 2016. DP4 tersebut nantinya akan dijadikan panduan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada 2017 mendatang.

KPU akan melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir di daerah tersebut sebelum nantinya merilis jumlah DPT secara resmi ke masyarakat.

Tjahjo melanjutkan, untuk mempermudah pembuatan e-KTP pemerintah menerapkan kebijakan bebas biaya untuk pembuatan akte maupun e-KTP. Hal itu bertujuan utuk mengorganisir masyrakat agar merekam data dirinya melalui e-KTP.

Pemerintah juga akan lebih aktif melalukan pendataan dalam e-KTP. Tjahjo memerintahkan agar petugas-petugas di daerah untuk melakukan jemput bola pintu ke pintu guna mempercepat pelayanan. Saat ini, dari 254 juta penduduk yang ada di Indonesia baru 182 juta yang memiliki e-KTP.

Sementara itu, Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi secara terpisah mengungkapkan bahwa KPU akan mulai menganilis DP4 dengan DPT Pemilu terkahir untuk ditetapkan ke dalam DPT pada 16 juli 2016 mendatang. Selama belum ada perubahan di UU mengenai mekanisme pemuktahiran data pemilih maka proses penyusunan DPT untuk pilkada serentak 2017 akan tetap sama dengan pilkada serentak di 2015.

"Jika ada perubahan mudahan-mudahan perubahan itu diatur dengan jelas. Kalaupun nantinya ada perubahan kami juga berharap agar perubahan itu tidak muncul mendadak sehingga masih bisa kami terapkan di jadwal dan tahapan yang telah kami susun," jelas Hadar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya