Rp400 Juta Untuk Tunda Salinan Putusan

Nur Aivanni
02/5/2016 19:27
Rp400 Juta Untuk Tunda Salinan Putusan
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat didakwa secara bersama-sama menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi. Keduanya didakwa memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Andri.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/5).

Jaksa menjelaskan uang tersebut diberikan agar Andri menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa. Dengan begitu, putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.

Selain itu, penundaan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Kasus tersebut bermula saat Ichsan mengetahui bahwa MA menolak permohonan kasasinya.

Ia pun kemudian meminta Awang Lazuardi Embat menjadi pengacaranya. Awang diminta untuk mempelajari data terkait kasusnya untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan dan segera menyiapkan memori PK. Awang pun menyebut dirinya mengenal Andri yang bisa membantu itu semua.

Lalu, penyerahan uang pun dilakukan pada Jumat (13/2) di Hotel Atria Gading Serpong. Sekitar pukul 22.30 WIB, Ichsan memerintahkan Sunaryo, orang suruhan Ichsan, untuk datang ke Hotel Atria Gading Serpong Tangerang dengan membawa uang sebesar Rp450 juta yang dikemas dalam dua paper bag.

Masing-masing paper bag berisi uang sebesar Rp400 juta dan Rp50 juta. Rp400 juta diberikan kepada Andri, sementara Rp50 juta diberikan kepada Awang.

Ichsan maupun Awang dijerat dengan pasal subsideritas. Pertama, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya Hakim Tipikor Mataram memvonis Ichsan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuan Haji di Kabupaten Lombok Timur dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Ichsan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Namun bandingSayangnya, vonis yang dijatuhkan lebih berat yakni, pidana penjara selama tiga tahun.

Masih tak puas, Ichsan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi, permohonan kasasi yang diajukan Ichsan ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia pun divonis pidana penjara selama lima tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya