Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Achyar Salmi menekankan rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam revisi Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bukan solusi dalam mengatasi problem di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Achyar menyampaikan penuhnya LP yang kerap kali berdampak terjadinya kerusuhan di LP bukan lah akar permasalahannya. Menurutnya, pemerintah justru harus menyelesaikan pokok permasalahannya terlebih dulu, yakni mengapa orang masih melakukan kejahatan atau tindak pidana.
"Bukan PP 99/2012 yang kita ubah. Itu kalau orang masih banyak melakukan kejahatan, akan penuh juga LP," terangnya, Senin (2/5).
Ia menekankan tidak ada yang salah dalam PP 99/2012 sehingga tidak perlu ada yang direvisi. Kendati demikian, ia setuju bila UU Narkotika direvisi kembali terkait hukuman bagi pengguna narkoba.
"Kalau pengguna jangan lagi pidana, yang dipidana pengedar saja. Jadi, bukan remisinya yang kita obral," terangnya.
Selain itu, permasalahan LP lainnya dapat diatasi dengan meningkatkan pengawasan oleh petugas LP. Bila ada petugas yang bermain, lanjut dia, perlu ada pemberian sanksi tegas kepada mereka. Dengan begitu, tidak ada lagi celah permainan di LP.
"Perlu ada penindakan tegas terhadap pengawas yang melanggar," ujarnya. Untuk itu, perlu ada peningkatan integritas petugas LP.
Terkait kelebihan kapasitas di LP, ia menyarankan agar perlu ada kajian terhadap berapa persen jumlah penduduk di Indonesia yang potensial melakukan tindak pidana. Hal itu akan berkaitan dengan persiapan jumlah LP.
Dengan begitu, kata dia, pemerintah bisa meminimalisir kelebihan kapasitas di LP. "Jadi tidak ada jaminan merevisi PP 99/2012 lantas LP tidak akan membludak," cetusnya.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan rencana revisi PP 99/2012 tersebut masih akan dibicarakan dulu dengan Menko Polhukam. Saat ditanyakan lebih lanjut apakah remisi napi koruptor juga akan direvisi, Yasonna menyampaikan pihaknya akan mempelajari dulu.
"Semua kita lihat dan pelajari. Kita akan buat aturannya lebih baik," jawabnya saat ditemui Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Adapun terkait adanya dugaan bahwa kepentingan koruptor akan diakomodir dalam PP 99/2012 tersebut, Yasonna menjawab diplomatis. "Sebagai extra ordinary crime pasti dia akan berbeda dengan ordinary," tandasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved