Presiden Jangan Ragu Tuntaskan Kasus BLBI

Cahya Mulyana
02/5/2016 08:21
Presiden Jangan Ragu Tuntaskan Kasus BLBI
(ANTARA/Fanny Octavianus)

PEMERINTAH diminta menuntaskan utang penanganan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu bertujuan mengingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum sekaligus menegaskan pemerintahan era Joko Widodo memusuhi seluruh tindak pidana korupsi.

"Semoga Presiden tidak lupa penanganan kasus BLBI. Perlu ada keberanian buka kembali kasus ini," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho pada acara diskusi bertajuk Jangan Lupakan Penuntasan Kasus BLBI, di Jakarta, kemarin.

Hadir dalam diskusi itu, selain Emerson, ialah mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan, pengamat hukum Abdul Fickar Hajar, dan mantan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Chairul Imam.

Menurut Emerson, KPK sempat menangani perkara BLBI dengan diawali pengkajian perkara itu pada 2008. Hal itu dilanjutkan pada 2014 dengan pembukaan penyelidikan. Akan tetapi, proses itu terhenti ketika ada kriminalisasi kepada pimpinan dan penyidik KPK.

Ia pun meminta Jaksa Agung mengetahui peta aset dan perkara BLBI. Selain itu, Jaksa Agung mengetahui aset BLBI, proses, dan kendala penyelesaian pengusutan para tersangka dalam kasus BLBI.

"Presiden Joko Widodo harus minta Kejaksaan Agung untuk melaporkan upaya penyelesaian, termasuk lelang aset BLBI. Kemudian juga perkembangan penyelesaian utang dan aset termasuk lelang harus dijelaskan ke publik." Emerson juga meminta Presiden memerintahkan pembukaan perkara penyelidikan dan penyidikan BLBI.

Hal itu bertujuan menghitung pihak yang masih berutang kepada negara dan pihak yang masih lolos dari jerat hukumnya. "KPK sebaiknya terlibat dalam kasus ini, paling tidak melakukan supervisi kasus yang dihentikan kejaksaan," pintanya.

Harus dituntaskan
Asep Iwan Iriawan menambahkan, pemerintah harusnya menuntaskan perkara korupsi para konglomerat yang melanggar hukum dalam BLBI.

Namun, hal itu belum terlihat sampai setahun Presiden Joko Widodo memerintah. "Masak kasus BLBI kalah sama reklamasi, Sumber Waras? Padahal, BLBI itu penjarahan uang rakyat melalui likuidasi."

Abdul Fickar juga mengingatkan bahwa BLBI merupakan program menghidupkan bank, tapi mengnguntungkan pemiliknya melalui anak perusahaan. Bank jadi kasir pengusaha itu.

"Begitu krisis datang, habis semua bank dan mereka tidak bisa kembalikan. BLBI akan muncul ketika rezim itu jadi perbincangan masyarakat seperti tertangkapnya Samadikun," terangnya. Bagi Fickar, pemerintah tidak memiliki pola untuk mengusut BLBI sampai tuntas.

Menurut Chaerul Imam, kasus BLBI terjadi hampir 20 tahun lalu. Perkara itu berawal sekitar 1998 saat pemerintah membuka kesempatan seluasnya mendirikan bank dengan modal Rp50 miliar. Ternyata banyak yang tidak punya keahlian di perbankan mengikuti program itu.

"Kemudian ada ketentuan tidak boleh memberikan kredit ke pihak terkait atau ke pihak yang berafiliasi. Tetapi nyatanya itu dilakukan dengan diselundupkan melalui perusahaan ke rekanan," ungkapnya.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya