Pengamat: Pemerintah Harus Pikirkan Pembebasan 4 Sandera Lain

Astri Novaria
01/5/2016 21:58
Pengamat: Pemerintah Harus Pikirkan Pembebasan 4 Sandera Lain
(MI/ROMMY PUJIANTO)

GURU Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengapresiasi atas upaya pembebasan 10 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh pemeritah Indonesia. Ia meminta pemerintah tetap memikirkan 4 sandera lainnya yang belum dibebaskan hingga saat ini.

"Pemerintah harus tetap memikirkan 4 sandera yang belum dibebaskan. Dalam pembebasan 4 sandera ini, pemerintah menghadapi dilema jika perusahaan keempat warga ini tidak mau melakukan pembayaran tebusan," ujar Hikmahanto, Minggu (1/5).

Ia menyarankan agar pemerintah tidak melakukan pembayaran apa pun kepada para penyandera. Kalau pun ada pembayaran, sambung dia, hal tersebut dilakukan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pemerintah. Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah perlu melakukan klarifikasi agar publik paham bahwa pemerintah tidak kalah ketika berhadapan dengan para penyandera.

"Hal ini karena tindakan perusahaan yang membayar tebusan akan mempengaruhi upaya negara tersebut dalam upaya membebaskan para warga yang disandera," imbuhnya.

Selanjutnya, sambung Hikmahanto, tugas pemerintah tidak lantas berhenti sampai tahap pembebasan. Ke depan, pemerintah wajib mengumumkan dan mengimbau agar kapal-kapal berbendera Indonesia atau ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera asing untuk tidak melewati jalur-jalur laut yang masih dikuasai oleh pemberontak Abu Sayyaf.

"Pemerintah mengumumkan dan mengimbau agar kapal-kapal berbendera Indonesia atau ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera asing untuk tidak melewati jalur-jalur laut yang masih dikuasai oleh pemberontak Abu Sayyaf. Hal ini karena pembayaran dari perusahaan menjadikan kapal berbendera Indonesia atau ABK WNI menjadi sasaran empuk bagi para pemberontak Abu Sayyaf untuk mendapatkan uang tebusan," pungkasnya. (Nov/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya