Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta tuntaskan utang penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu untuk menegaskan seluruh kalangan tidak kebal hukum sekaligus menegaskan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memusuhi seluruh tindak pidana korupsi.
"Semoga Presiden tidak lupa penanganan kasus BLBI. Perlu ada keberanian membuka kembali kasus ini," tegas peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho pada diskusi bertajuk 'Jangan Lupakan Penanganan Kasus BLBI', di Jakarta, Minggu (1/5).
Hadir dalam diskusi itu mantan Hakim Asep Iwan Iriawan, pengamat hukum Abdul Fickar Hajar, dan mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Chaerul Imam.
Emerson mengatakan, KPK sempat lakukan penanganan perkara BLBI dengan diawali pengkajian perkara ini pada 2008. Kemudian itu dilanjutkan pada 2014 dengan dibuka penyelidikan. "Namun proses terhenti ketika ada kriminalisasi kepada pimpinan dan penyidik KPK," ujarnya.
Ia pun minta pemerintah melalui Jaksa Agung harus mengetahui peta aset dan perkara BLBI. Selain itu, pemerintah juga harus mengetahui aset BLBI, proses, serta kendala penyelesaian pengusutan para tersangka BLBI.
"Presiden Jokowi harus minta kejaksaan melaporkan upaya penyelesaiaan termasuk lelang aset BLBI. Kemudian juga perkembangan penyelesaian utang dan aset termasuk lelang harus dijelaskan ke publik," ujarnya.
Emerson juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas pengemplang dana BLBI. "Presiden juga harus memerintahkan Kapolri untuk tuntaskan kasus BLBI," tegasnya.
Selain itu, Presiden melalui penegak hukum diharapkan membuka perkara penyelidikan dan penyidikan BLBI. Hal itu untuk menghitung pihak yang masih berutang kepada negara dan pihak yang masih lolos dari jerat hukumnya.
"KPK sebaiknya terlibat dalam kasus ini, paling tidak melakukan supervisi yang dihentikan oleh kejaksaan," imbuh Emerson.
Adapun Chaerul mengatakan, kasus BLBI sudah terjadi hampir 20 tahun lalu. Perkara ini berawal sekitar 1985 saat pemerintah membuka kesempatan seluasnya mendirikan bank dengan modal Rp50miliar. Kemudian banyak yang tidak punya keahlian di bidang perbankan tapi tetap mengikuti program itu.
"Kemudian di dunia perbankan ada ketentuan nggak boleh memberikan kredit ke pihak terkait, atau ke pihak yang berafiliasi. Misal saya punya bank, bank nggak boleh memberi kredit ke perusahaan saya, tetapi nyatanya itu banyak dilakukan dengan diselundupkan melalui perusahaan ke rekanan," ungkapnya.
Pengusaha banyak membangun bank, lanjut dia, tapi pada 1997 terjadi gejolak krisis dan pemerintah menjadi pihak yang kemudian menanggung beban utang bank kepada masyarakat. Lalu pemerintah mengeluarkan bantuan likuiditas pada bank lemah agar bisa memberikan uang kepada pihak ketiga yang memiliki tabungan deposito.
"Itu dibayar dengan nilai aset, tapi nilai aset yang dijaminkan tidak sama dan kadang di-mark up. Banyak manipulasinya, aset yang dijaminkan tanpa bukti betul tidak nilainya segitu. Ketika barang jaminan dilelang, harganya hanya sentuh 20% saja," ungkapnya.
Kondisi tersebut, sambungnya, menjadi beban yang harus dipenuhi para bankir. Hal itu jelas perbuatan melawan hukum karena ada penipuan kepada BI dan Kementerian Keuangan "Kemudian pemerintah Presiden Megawati (Soekarnoputri) mengeluarkan kebijakan MSAA (master of setlemen and acquisition), kalau bankir bayar sisa jaminan aset, maka bebas pidana padahal bisa dipidanakan harusnya," paparnya.
Menurutnya, pemerintah era Megawati seharusnya tidak mengugurkan pelanggaran hukum lewat MSAA. "Untuk penuntasan kasus BLBI ini banyak ganjalannya, tapi tetap bisa dituntaskan," tegasnya.
Sementara itu, Asep Iwan menerangkan, pemerintah semestinya menuntaskan perkara korupsi para konglomerat yang melanggar hukum pada BLBI. Namun, hal itu belum terlihat sampai setahun Presiden Jokowi memerintah.
"Masak kasus BLBI kalah sama reklamasi, Sumber Waras. Padahal, BLBI itu penjarahan uang rayat melalui likuidasi," tegasnya.
Abdul Fickar menambahkan, BLBI merupakan program menghidupkan bank, tapi nenguntungkan pemiliknya melalui anak perusahaan. Bank jadi kasir pengusaha itu.
"Begitu krisis datang, habis semua bank dan mereka nggak bisa kembalikan. BLBI akan muncul ketika rezim itu jadi perbincangan masyarakat seperti tertangkapnya Samadikun," terangnya.
Ia menerangkan pemerintah tidak memiliki pola kelangsungan mengusut BLBI sampai tuntas. Itu terjadi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya menyimpulkan, ketika tangani BLBI pemerintah tidak punya pola penanganan yang kontinu. Harusnya siapa pun jaksa agung-nya kewajiban negara mengejar koruptor tetap harus dilakukan karena BLBI jadi piutang negara," tukasnya. (Cah/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved