Jangan Ada Upaya Hukum di Atas PK

Arif Hulwan
01/5/2016 13:40
Jangan Ada Upaya Hukum di Atas PK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMBAHASAN Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) antara pemerintah dan DPR belum menyepakati persoalan perubahan atau penyesuaian hukuman pascaputusan berkekuatan hukum tetap.

DPR melihat adanya peluang hilangnya kepastian hukum. Walaupun memang tujuannya dianggap baik.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Komisi III Benny K Harman menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 58 RKUHP tersebut memungkinkan terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman jika memenuhi berbagai syarat selama dalam periode hukumannya.

"Namun belum ada kesepakatan. Pemerintah mengusulkan, seperti terpidana yang telah mendapat putusan tetap dimungkinkan diubah hukumannya. Teman-teman DPR beranggapan bahwa kalau ini diakomodir seolah-olah ada upaya hukum tertinggi diatas PK (peninjauan kembali)," ucap dia, kepada Media Indonesia, Minggu (1/5).

Panja RKUHP memahami bahwa tujuan pasal tersebut pada prinsipnya bagus. Yakni, menghindari semangat balas dendam pada pelaku, dengan mengembalikan terpidana pada masyarakat jika tujuan penghukuman itu tercapai. Sebab, tujuan pemidanaan itu ialah pembinaan.

Sayangnya, kata Benny, semangat tersebut sudah ada di kewenangan remisi yang dimiliki eksekutif. Pasal 58 ini sendiri mendelegasikan kewenangan persetujuan permohonan keringanan hukuman ini pada pengadilan.

Adapun, yudikatif yang sudah memutus hingga tahap akhir suatu kasus. Bisa dikatakan, diakomodasinya pasal ini seolah membuat pemerintah mencampuri kewenangan yudikatif.

"Kalau sudah dihukum pembinaan sukses, kenapa harus diteruskan begitu (hukumannya)? Pemerintah mengusulkan (kewenangan) ini ranah yudikatif. Maka, berarti ada upaya hukum lain di atas PK. Cobalah dipikir ulang," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Dalam pembahasan RKUHP di Gedung DPR, pada Kamis (28/4), pemerintah, yang di antaranya diisi oleh dua guru besar hukum pidana, Harkristuti Harkrisnowo dan Muladi, pun sepakat membahas pasal ini kembali di internal timnya. Pembahasan RKUHP akan dilanjutkan setelah masa reses DPR.

Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP, dalam siaran persnya, menyebut bahwa Pasal 58 ini lebih luas cakupannya ketimbang remisi, dan sifatnya bakal jadi tambahan fasilitas baru bagi narapidana selain remisi.

Jika pasal ini disetujui kelak, Aliansi menggarisbawahi soal pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakannya. Fasilitas itu hanya boleh digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu suksesnya tujuan pemasyarakatan. Bukan karena dalih pengurangan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan.

"Aliansi menegaskan bahwa hal terpenting bagaimana mengamankan kebijakan seperti ini untuk menjamin agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Karena tujuan utama dari kebijakan ini adalah terkait dengan reintegrasi, bukan soal pengurangan kapasitas."

Pasal 58 Ayat (1) menyatakan, putusan pidana dan tindakan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dilakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengingat perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan.

Ayat (2) menyebut, perubahan atau penyesuaian itu bisa dilakukan atas permohonan narapidana, orang tua, wali atau penasihat hukumnya, atau atas permintaan jaksa penuntut umum atau hakim pengawas.

Perubahan atau penyesuaian hukuman itu tidak boleh lebih berat dari putusan semula dan harus dengan persetujuan narapidana (Ayat (3)). (Kim/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya