Waspadai Revisi PP 99

Christian Dior Simbolon
30/4/2016 14:48
Waspadai Revisi PP 99
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

REVISI terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 atau PP Pengetatan Remisi bukan satu-satunya jalan untuk membenahi kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (LP). Apalagi, wacana revisi datang dari pemerintah, bukan dari masyarakat sipil.

Dikhawatirkan, revisi tersebut ditunggangi kepentingan para napi kasus korupsi. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Eksekutif Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/4).

"Kelebihan kapasitas LP jangan sampai salah solusi dan gagal paham. Perlu diperhatikan apakah revisi ini bermuatan kepentingan, khususnya kepentingan koruptor. Apalagi wacana ini digulirkan pemerintah, bukan dari msayarakat sipil," kata Gatot.

Menurut catatan Kementerian Hukum dan HAM, dari 187 ribu warga binaan di seluruh LP di Indonesia, lebih dari 50% diantaranya merupakan napi kasus narkotika. Para napi kasus narkotika tersebut dituding sebagai biang kerok kerusuhan di sejumlah LP yang terjadi. Napi kasus narkoba dianggap tidak mau berkelakuan baik karena tidak punya kesempatan mendapat remisi.

Menurut Gatot, akan lebih tepat jika revisi dilakukan terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam UU ini, lanjut Gatot, diferensiasi terhadap pecandu dan pengedar kurang tepat. Alhasil, banyak pecandu yang masuk penjara dengan hukuman panjang karena dikategorikan sebagai pengedar.

"Pecandu ganja itu jarang yang hanya bawa 1 linting, bisa bawa hingga 5 linting. Dan itu bisa dianggap pengedar. Akibatnya, dia divonis sebagai pengedar dengan hukuman yang lebih berat," imbuh dia.

Hukuman kepada pecandu, lanjut Gatot, seharusnya cukup dengan rehabilitasi. Namun demikian, hal ini juga menimbulkan permasalahan karena institusi rehabilitasi di Indonesia tidak mencukupi untuk menampung semua pencandu. "Pecandu harus direhabilitasi tapi di luar (lapas) pun tidak ada tempat untuk menampung," ujarnya.

Terkait minimnya petugas LP Gatot menyarankan, Kemenkum HAM melatih para petugas lapas yang ada agar bisa mengawasi lebih banyak napi. Petugas LP harus memiliki kemampuan menggunakan senjata secara efektif ketika terjadi kerusuhan. Apalagi, setiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran untuk persenjataan di lapas.

"Belum lagi saat ini kan diberlakukan moratorium rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Jadi kalau mau beres, MenkumHAM harus fokus pada isu-isu yang mendasar," cetusnya.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, penambahan petugas LP bisa melalui alihtugas polisi atau tentara menjadi sipir. Hal ini bisa dilakukan sebagai solusi sementara hingga moratorium ASN dicabut.

"Khususnya yang sudah menjelang masa pensiun. Ketika beralih menjadi sipil kan otomatis masa pensiun mereka juga jadi lebih panjang. Dan mereka juga kan sudah terkenal disiplin," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya