Komitmen Legislasi Rendah

Putra Ananda
30/4/2016 08:11
Komitmen Legislasi Rendah
(MI/Atet Dwi Pramadia)

TARGET DPR untuk merampungkan pembahasan revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau yang lazim disebut RUU Pilkada pada 29 April 2016 tidak tercapai.

Untuk itu, dewan akan menggunakan masa reses yang berlangsung hingga 16 Mei untuk menuntaskan pembahasan RUU itu.

Kepastian mengenai perpanjangan masa pembahasan RUU Pilkada disampaikan secara resmi oleh Ketua DPR Ade Komarudin dalam pidato penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai penundaan itu sebagai cerminan lemahnya komitmen pembuat undang-undang untuk merampungkan pembahasan RUU secara cepat dan tepat waktu.

"Mestinya DPR dan pemerintah tahu bahwa UU Pilkada sangat vital bagi pelaksanaan pilkada serentak tahap kedua tahun 2017 nanti. Mereka mestinya tidak perlu menunda-nunda pembahasan karena bisa berakibat fatal bagi pilkada nanti," tegasnya di Jakarta, kemarin.

Banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada serentak tahap pertama 2015 lalu mestinya menjadi pelajaran bagi legislator untuk mempersiapkan peraturan perundangan secara lebih baik dan cepat.

"Agenda perubahan UU tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin, mengingat tahapan Pilkada 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016. Belum lagi, pelaksana pilkada harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut," paparnya.

Mulai mengerucut

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan poin-poin krusial dalam RUU Pilkada yang selama ini menjadi perdebatan perlahan mulai mengerucut.

Misalnya, soal syarat dukungan bagi calon perseroangan.

Anggota dewan, kata dia, mulai memahami bahwa pemerintah akan tetap bertahan pada ketentuan lama, yakni 6,5%-10% dari daftar pemilih tetap (DPT) seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, untuk syarat dukungan bagi calon dari parpol atau gabungan parpol, pemerintah menyerahkannya kepada fraksi-fraksi DPR.

Pasalnya, ada fraksi yang sudah sepakat dengan pemerintah di angka 20% kursi dewan atau 25% suara sah yang diraih pada pemilu sebelumnya.

Berkenaan dengan itu, imbuh Sumarsono, sebagian fraksi minta agar persentase dukungan diturunkan menjadi 15% kursi dewan atau 20% suara.

"Kita serahkan ke fraksi mau sepakati yang mana. Itu masih alot dan belum diputuskan sama sekali," ujarnya.

Selanjutnya, mengenai syarat anggota DPRD, DPR, dan DPD harus mundur bila menjadi calon kelapa daerah, juga belum disepakati antara pemerintah dan DPR.

"Semua fraksi minta agar DPRD, DPR, dan DPD tidak perlu mundur sebagai anggota dewan, tetapi cukup cuti. Namun, bagi yang menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) harus mundur," ucap Sumarsono.

Terkait usulan itu, kata dia, pemerintah memberikan catatan agar anggota dewan berkonsultasi dengan MK.

"Jangan sampai digugat lagi nanti."

(Nur/Kim/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya