Buntut Kasus Bandara Halim, Dua Perusahaan Diblokir

Adi/Arv/P-3
30/4/2016 07:21
Buntut Kasus Bandara Halim, Dua Perusahaan Diblokir
(MI/PANCA SYURKANI)

PENANGKAPAN lima warga negara Tiongkok yang melakukan pengecekan tanah tanpa izin di area Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (27/4), berbuntut panjang.

Kementerian Ketenagakerjaan memblokir sementara PT Teka Mining Resources (TMR) dan PT Geo Central Mining (GCM) dari sistem pelayanan tenaga kerja asing (TKA) online di Direktorat Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) karena dinilai melakukan pelanggaran.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, pemblokiran itu dilakukan setelah pihaknya bersama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Timur menemukan fakta mengenai adanya manipulasi izin kerja di Indonesia.

"Dari hasil pemeriksaan imigrasi, ada empat warga Tiongkok yang punya izin kerja di PT TMR, tetapi di lapangan mereka justru bekerja atas nama PT GCM. Ini berarti ada pelanggaran dalam pelaksanaan izin kerja (IMTA)," jelas Hanif melalui press release yang diterima Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Mengenai aktivitas ilegal mereka di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, ujar Hanif, itu tentunya menjadi ranah otoritas Pelabuhan Udara Halim Perdanakusuma.

Warga negara asing, imbuhnya, boleh bekerja di Indonesia sepanjang memenuhi syarat, baik terkait dengan izin tinggal dari Imigrasi, izin kerja, kompetensi, maupun jabatan yang diduduki, termasuk membayar retribusi via bank dan langsung ke kas negara.

"Selama mengantongi izin dan di lapangan bekerja sesuai dengan izin tinggal maupun izin kerja, tidak ada masalah. Tetapi jika melakukan pelanggaran, ya harus ditindak, termasuk pencabutan izin kerja dan memulangkan ke negara asal," tegasnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Perhubungan membenarkan bahwa pengeboran tanah di kawasan Halim itu bertujuan meneliti kondisi tanah guna melengkapi desain izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Itu dilakukan pihak PT Kereta Cepat Indonesia-China," jelas Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwi Atmoko.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya