Alex Noerdin Mengaku Telah Kembalikan Rp15 Miliar

Erandhi Hutomo Saputra
29/4/2016 21:17
Alex Noerdin Mengaku Telah Kembalikan Rp15 Miliar
(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PEMERIKSAAN ketiga Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin telah usai. Dalam pemeriksaan selama 2,5 jam itu, Alex mengaku materi pemeriksaan berkaitan dengan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumsel pada 2013.

Alex menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos APBD itu dimulai saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap APBD Sumsel 2013. Dari hasil audit BPK tersebut, Alex mengaku BPK meminta dirinya untuk mengembalikan kerugian Rp15 miliar. Atas permintaan itu, Alex segera menindaklanjuti dengan membayar kerugian tersebut.

"Macam-macam yang disampaikan (dalam pemeriksaan), misalnya apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum? (Saya jawab) sudah. Jadi dari temuan BPK itu ada rekomendasi. Rekomendasinya (bertahap mulai) ditegur, diperingatkan atau dikembalikan dan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Kita sudah tindaklanjuti semua (dikembalikan),” kata Alex usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (29/4).

Adapun Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana yang ditemui seusai pemeriksaan Alex menegaskan pihaknya tetap meyakini adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap penggunaan dana bansos dan hibah APBD Sumsel 2013 tersebut.

Fadil menyebut penyidikan yang dilakukan jajarannya berbeda dengan audit yang dilakukan BPK. Dalam kasus ini, jumlah dana hibah dan bansos APBD 2013 yang diduga diselewengkan mencapai Rp1,2 triliun.

"Mungkin beda-beda antara hasil BPK dan kita. Kejagung melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp1,2 Triliun," tandas Fadil yang berencana memanggil kembali Alex jika keterangannya dibutuhkan penyidik. (Nyu/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya