Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR tidak sedap datang dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Arief mendapatkan sanski etik dari Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) karena kasus katebelece atau memo yang ia serahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono.
Dalam memo tertanggal 16 April 2015 yang ditulis dengan tulisan tangan tersebut terpampang jelas tanda tangan dari Arief selaku Ketua MK. Terdapat pula kartu nama Arief sebagai Ketua MK. Arief meminta agar Widyo dapat memberikan nilai bagi karya ilmiah yang dilakukan oleh Zainur.
Dalam memo tersebut, Arief juga meminta agar Zainur dapat dibina oleh Widyo. Zainur sendiri merupakan Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek Jawa Timur dengan golongan III C.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membenarkan bahwa MK telah menerima putusan dari Dewan Etik terkait pemberian sanksi bagi Ketua MK. Putusan tersebut sudah diterima MK sejak Maret 2016 lalu. "Putusan itu benar dan sudah ada sejak bulan Maret lalu," cetusnya saat dihubungi, Jumat (29/4).
Arief sendiri hingga saat ini belum dapat dimintai konfirmasi atas sanksi yang diberikan oleh Dewan Etik. Fajar mengatakan, Ketua MK sedang menghadiri undangan luar negeri di Aljazair sejak beberapa hari lalu.
Sementara itu, Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai bahwa dengan adanya putusan resmi dari Dewan Etik, hal tersebut sudah menunjukkan bahwa memang ada kesalahan yang telah dilakukan oleh Ketua MK. Untuk itu, Mahfud mengimbau agar Arief dapat menerima putusan dari Dewan Etik tersebut dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
"Kalau sudah ada putusan berarti kan memang telah terjadi pelanggaran etik. Sekarang tinggal bagaimana Ketua MK menyikapi sanksi etik yang diberikan kepada dirinya tersebut," tuturnya.
Mahfud melanjutkan tindakan Arief memang tidak terlalu fatal. Itulah sebabnya Dewan Etik hanya memberikan sanksi ringan bagi dirinya. Kendati demikian, tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan yang keliru yang dilakukan oleh Arief selaku Ketua MK.
"Bagi pejabat menitipkan seseorang dalam sebuah institusi lain itu tidak biasa," terangnya.
Mahfud menyarankan agar Arief dapat melakukan langkah-langkah etis atas teguran ringan yang diberikan oleh Dewan Etik. Hal-hal etis itu berupa permintaan maaf kepada publik atau menerima teguran tersebut sebagai koreksi bagi dirinya selaku Ketua MK.
"Terserah dia tidak ada keharusan langkah lanjut atas hukuman yang bersifat ringan. Berbeda dengan sedang dan berat," terangnya. (Uta/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved