Pemerintah Pastikan Syarat Calon Independen Tetap

Putra Ananda
28/4/2016 18:22
Pemerintah Pastikan Syarat Calon Independen Tetap
(Ilustrasi)

MENTERI Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjamin revisi UU pilkada tidak akan mengubah syarat pencalonan bagi kandidat atau pasangan calon yang ingin maju mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Tjahjo memastikan bahwa syarat bagi calon perseorangan tetap sama sesuai dengan putusan yang pernah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai calon perseorangan sudah clear. Tetap mengikuti pada keputusan MK," ujar Tjahjo, Kamis (28/4).

Lebih lanjut Tjahjo mengatakan Pemerintah memandang bahwa selama ini peraturan mengenai syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk majuh dalam pilkada sudah berjalan dengan baik. Untuk itu poin ini tidak perlu diubah dalam revisi UU pilkada yang ditargetkan selesai pada akhir Mei mendatang.

"Tetap sama karena MK telah memutus hal ini. Maka yang sudah baik dan jalan ya sudahlah sama," paparnya.

Berdasarkan putusan MK, syarat dukungan bagi calon perseorangan telah didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu terkahir. Tidak lagi pada jumlah penduduk. Besaran dukungan ditetapkan sebsar 6,5-10% bervariasi tergantung pada jumlah DPT di masing-masing daerah.

Untuk itu, Tjahjo meminta agar KPU dapat benar-benar melakukan pendataan DPT dengan baik. Selain itu jangan sampai ada lagi KTP ganda yang bisa memanipulasi jumlah dukungan bagi calon perseorangan.

"Intinya revisi ini harus ada sebuah perubahan progesif untuk lebih memberdayakan masyarakat ikut berpartisipasi dalam memilih kepala daerahnya dengan proses yang lebih demokratis. Tidak ada istilah akan kurangi hak–hak perseorangan atauapun hak-hak dari Partai Politik (Parpol). Pilkada ini kan memilih orang yang disiapkan juga oleh Parpol dan dari masyarakat melalui calon perseorangan," ungkapnya.

Tjahjo melanjutkan hal tersebut merupakan instruksi langsung Presiden. Presiden meminta agar hak warga negara untuk memilih kepala daerah betul-betul dapat difasilitasi negara.

Mengenai apakah akan menurunkan syarat pencalonan bagi pasangan calon yang maju melalui jalur parpol, Tjahjo menyebutkan bahwa hal itu sampai saat ini masih terus dibahas dalam panja. Pemerintah belum sepakat mengenai hal tersebut.

Dalam pandangannya pemerintah menilai bahwa syarat dukungan berupa jumlah kursi yang dimiliki oleh parpol tidak bisa diturunkan. Tjahjo beralasan hal tersebut bisa memunculkan jumlah calon yang terlalu banyak sehingga pilkada dikhawatrikan akan berjalan dengan 2 putaran.

"Kalau treshold parpol diturunkan bisa muncul lima enam calon. Malah bisa masuk dua putara padahal pilkada kali ini prinsipnya harus efektif dan efisien," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya