Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua. Melalui putusannya tersebut MK membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Moyeba pada 19 Maret lalu karena dinilai tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Menjatuhkan putusan akhir berupa membatalkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada proses pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara," ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/4).
Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, serta sistematis dalam pelaksanaan PSU di TPS 1 Moyeba. Kecurangan itu berupa dicoblosnya seluruh surat suara untuk pasangan calon nomor urut 3 selaku pihak terkait yaitu Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilipus Orocomna.
Pilipus menyebut, pencoblosan tersebut dilakukan atas perintah dari Kepala Suku Moyeba yaitu Simon Oromcona. Kecurangan tersebut mengakibatkan pada 2 pasangan calon lainnya sama sekali tidak memperoleh suara pada saat dilaksanakannya PSU. Padahal pilkada Teluk Bintuni sebelumnya tidak mengenal adat kesepakatan dalam memilih kepala daerah.
"Menetapkan bahwa perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara menjadi nihil," lanjut Anwar.
Dengan dibatalkannya atau tidak dihitungnya hasil PSU tersebut oleh MK, maka perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop selaku pihak pemohon berbalik unggul sebanyak 742 suara atas pasangan calon nomor urut 3 Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.
Pasalnya, dalam putusannya MK juga mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar MK dapat menetapkan dan mengembalikan suara yang diperoleh oleh Petrus Kasihiw-Matret Kokop di 3 TPS lain yaitu TPS Inovina, Mosum, dan Mersitem yang beberapa jumlah suaranya telah sengaja dirubah untuk Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.
"Membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Teluk Bintuni bertanggal 18 Desember 2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada Teluk Bintuni beserta lampirannya mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon," lanjut Anwar.
Menanggapi putusan MK, Kuasa Hukum dari pihak pemohon Taufik Basari mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan MK ini maka sudah jelas bahwa Petrus Kasihiw-Matret Kokop merupakan pasangan calon yang memenangkan pilkada di Teluk Bintuni.
Dengan begitu maka KPUD Teluk Bintuni dapat menjadikan putusan MK sebagai dasar untuk menetapkan Petrus Kasihiw-Matret Kokop sebagai pasangan calon terpilih. Petrus Kasihiw-Matret Kokop sendiri merupakan pasangan calon yang diusung oleh Partai NasDem dan Hanura.
"Dengan adanya putusan MK ini maka pasangan calon nomor urut 2 yaitu Petrus Kasihiw-Matret Kokop bisa ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU," ujar Taufik. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved