Napi Narkoba dan Korupsi Jangan Diberi Remisi

28/4/2016 14:59
Napi Narkoba dan Korupsi Jangan Diberi Remisi
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/)

PASCAKERUSUHAN yang terjadi di Lapas Banceuy, Bandung, Sabtu (26/4) lalu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan keinginannya untuk kembali merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, revisi peraturan pemerintah itu perlu dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya kerusuhan-kerusuhan di dalam lapas. Terkait wacana tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Sahat Silaban menyatakan mendukung gagasan dari menteri Yasonna.

“Jika memang bertujuan untuk memberikan hak memperoleh kebebasan bagi narapidana terkait pidana umum yang berkelakukan baik selama di lembaga permasyarakatan, boleh saja untuk merevisi PP tersebut” kata Sahat di sela aktivitasnya, Komplek Senayan, Rabu (27/4).

Namun Sahat sangat tidak setuju jika hasil revisi tersebut pada akhirnya berupa pemberian remisi kepada narapidana kasus narkoba dan korupsi. “Bagi bandar narkoba jangan diberikan remisi! Buat apa (remisi) bagi perusak generasi masa depan bangsa kita, diberikan keringanan hukumannya,” tegas legislator dari Sumatera Utara II

Apalagi saat ini, Indonesia yang sudah masuk dalam kategori darurat narkoba. Maka tidak layak bagi bandar narkoba diberikan keringanan hukum. Begitu pula, kasus korupsi, yang sudah banyak merugikan negara.

“Para koruptor itu bahkan perlu dimiskinkan, agar ini ada efek jera dan budaya malu bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka koruptor sudah selayaknya untuk tidak diberikan remisi,” pungkas Sahat. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya