Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI mendapat banyak penolakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berkukuh untuk merevisi aturan penge-tatan remisi bagi terpidana kasus luar biasa. Tak cuma narapidana perkara narkoba, aturan remisi untuk koruptor juga akan diperlonggar.
Pengetatan remisi untuk narapidana narkoba, korupsi, dan terorisme diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, PP itu juga dianggap biang kian sesaknya LP, bahkan dinilai sebagai pemicu kerusuhan di sejumlah LP, terakhir di LP Banceuy, Bandung, Sabtu (23/4).
Menteri Yasonna pun menegaskan PP tersebut mesti direvisi. “Semua, semuanya pasti kita revisi (termasuk narapidana tindak pidana korupsi),” tegasnya di Gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan sistem hukum terintegrasi harus harmonis agar sistem menjadi lebih baik dan permasalahan kelebihan kapasitas, kekurangan staf (understaff), atau rasa frustrasi warga binaan karena tidak memiliki harapan untuk mendapatkan remisi dapat diatasi.
Ia berharap perubahan PP No 99/2012 dapat mengurangi tingkat kekerasan di LP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyuarakan penolakan atas revisi aturan pengetatan remisi untuk koruptor. Menurutnya, korupsi merupakan perkara yang menyengsarakan rakyat sehingga pelaku tak pantas dapat keringanan hukuman.
Secara terpisah, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Slamet Pribadi menyatakan pihaknya akan mempertegas definisi penyalah guna narkoba dengan menentukan batas minimal konsumsi atau kepemilikan barang laknat tersebut. Dengan begitu, ada batas yang jelas antara pengguna atau korban yang perlu direhabilitasi dan pengedar atau bandar yang harus dipenjara sehingga LP tak semakin sesak oleh pengguna.
Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar juga mengatakan pengguna narkoba akan direhabilitasi, tetapi tidak bersifat otomatis. “Mereka yang melapor atas kesadaran diri bisa langsung menjalani rehabilitasi, dapat perawatan, sedangkan pengguna yang ditangkap harus menjalani proses assessment terlebih dahulu,” terang Boy. (Cah/Mal/Boy/X-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved