Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengirimkan surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang selama ini getol menyoroti kasus korupsi untuk mendapat klarifikasi atas tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Langkah Moeldoko terhadap ICW harus dilihat dari sudut penyelenggara negara dan lembaga civil society yang memliki tugas sebagai watcdog anti korupsi. Sikap Moeldoko melakukan Somasi lazim sampai tiga kali merupakan langkah pro justitia," ujar Paka Hukum Pidana Romli Atmasasmita kepada Media Indonesia, Rabu (25/8).
Menurut dia, somasi yang dilayangkan Moeldoko berkenaan dengan upaya hukum karena tuduhan ICW berdampak negatif terhadap nama baik dan karir Moeldoko. Maka perlu diklarifikasi oleh ICW sesuai dengan norma kebiasaan dan hak yang berlaku.
Ia pun menilai ICW perlu menjawab seluruh klarifikasi yang diminta pihak Moeldoko dengan penuh tanggung jawab. "ICW harus bertanggung jawab atas tuduhan terhadap Moeldoko sebagai asas hukum," tegasnya.
Baca juga: Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Bingung Cara Menangkapnya
Romli mengatakan warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. "Siapa yang menuduh harus membuktikan dengan sikap ksatria dan tidak lari bermain, hit and run (pengecut)," pungkasnya.
Penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi kali ketiga bagi ICW. Tenggat waktu yang diberikan kepada ICW untuk memberi klarifikasi 5x24 jam sejak Jumat, (20/8).
"Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," katanya.
Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.
"Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi," kata Otto.(OL-4)
Moeldoko juga menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap agar mereka diberikan ketabahan dan kekuatan di masa sulit ini.
Pengembangan AI di Indonesia perlu ditangani secara strategis untuk memaksimalkan potensinya.
KEPALA Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah ada campur tangan Istana dalam kasus hukum yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Moeldoko menekankan bahwa pemeriksaan Sekjen PDIP Hato Kristiyanto oleh penyidik KPK bukan karena yang bersangkutan belakangan ini vokal dalam mengkritik Istana.
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas (ratas) mengenai tanaman kratom, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6)
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved