Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).
Keduanya ialah anggota Komisi V dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian PU-Pera Amran Hi Mustary.
Menurut Kepala Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Andi melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, Amran melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Pada pembacaan dakwaan kepada tersangka pemberi suap yang juga selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di pengadilan tipikor, Senin (4/4), nama Andi dan Amran muncul.
Hal itu setelah Abdul Khoir dinyatakan menyuap anggota Komisi V DPR RI dari PDI PerjuanganDamayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V lain, yakni Andi, Musa Zainuddin, Budi Supriyanto, dan Amran dengan jumlah keseluruhan Rp21,8 miliar, S$1,6 juta, dan US$72,7 ribu untuk meloloskan proyek tersebut.
"Terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kristanti Yuni Purwanti saat membacakan dakwaan di pengadilan tipikor, Senin (4/4).
Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu menjelaskan tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa menyebut pemberian kepada Damayanti, beberapa legislator Komisi V, dan Amran itu terjadi beberapa kali.
Untuk suap kepada Damayanti, Abdul memerintahkan anak buahnya, Erwantoro, menyiapkan uang sebesar US$328 ribu atau setara dengan Rp3,2 miliar yang kemudian diserahkan melalui asisten Damayanti, Dessy Ariyati dan Juli Prasetyarini.
Uang diterima, Juli dan Dessy dengan mendapat komisi S$40 ribu dari Damayanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved