Ruki Didapuk Jadi Ketua Mahkamah PPP

Cahya Mulyana
28/4/2016 07:15
Ruki Didapuk Jadi Ketua Mahkamah PPP
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEPENGURUSAN DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Pondok Gede, Jakarta, disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Nama mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki tercatat selaku Ketua Mahkamah PPP.

Keberadaan Ruki, kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Muktamar VIII Arsul Sani, dianggap cocok mengisi posisi tersebut untuk membuat PPP menjadi partai modern dan bersih.

PPP bertekad membangun sistem yang bisa membuat para kader segan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia pun menegaskan keberadaan Ruki tidak akan memengaruhi KPK jika nantinya ada kader yang terjerat korupsi.

"PPP dan Ketua Umum, Pak Romy, hanya ingin tata kelola partai lebih baik, terutama makin naik dalam ketaatan hukum. Tidak akan ada dampak lain (conflict of interest ketika KPK nantinya usut kader PPP), tetapi malah supaya kader tidak lakukan korupsi. Kemudian juga kan mahkamah partai itu independen dan berwenang mengawasi eksekutif partai," tuturnya di Jakarta, kemarin.

Total jumlah pengurus PPP hasil Muktamar Islah sebanyak 146 orang, hampir tiga kali hasil Muktamar Bandung.

Mereka, lanjut Arsul, mengakomodasi 48 kader PPP yang berasal dari kubu Jakarta.

Selain itu, 30% kepengurusan merupakan kader perempuan. Salah satunya istri mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang ditahan KPK saat dipimpin Ruki, Indah Wardhatul Asriyah.

Karena itu, lanjut Arsul, susunan pengurus diyakini sudah mengakomodasi seluruh kubu yang sempat bertikai.

Yasonna berharap, PPP yang sudah islah tersebut bisa berkontribusi dalam pembangunan.

Ia menerangkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII merepresentasikan seluruh kubu dan bersifat rekonsiliasi.

"Representasinya terakomodasi dengan baik, kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan ini," katanya.

Sementara itu, kubu Djan Faridz masih menegaskan akan terus menggugat pemerintah Rp1 triliun karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Djan dan menegaskan kepengurusan di bawah Djan yang sah.

"Ya tetap lanjut," kata Sekjen kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah.

Golkar

Sehari sebelumnya, Partai Golkar juga telah mendapatkan pengesahan atas susunan kepengurusan rekonsiliasi.

DPP Golkar saat ini tengah fokus mempersiapkan gelaran musyawarah nasional luar biasa yang direncanakan berlangsung 23 Mei di Bali.

Beberapa aturan terus digodok sebagai aturan main dalam suksesi di Golkar nanti, salah satunya terkait dengan sumbangan para calon ketua umum.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai, calon ketua umum akan dimintai sumbangan Rp5 miliar.

Namun, akan dilihat juga harta kekayaannya.

"Kita lihat harta dia ada berapa melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK. Harus dicek itu (dana sumbangan) gratifikasi tidak. Kalau bukan pejabat negara, kita lihat dari pendapatan dan wajib pajaknya," jelas Yorrys, kemarin.

DPP Golkar pun harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPK untuk melihat uang sumbangan tersebut masuk kategori gratifikasi atau tidak, khususnya yang disetor calon ketua umum yang merupakan pejabat negara. (Ind/Kim/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya