Penanganan Terorisme Jangan Kesampingkan HAM

Arif Hulwan
27/4/2016 22:41
Penanganan Terorisme Jangan Kesampingkan HAM
(Ilustrasi)

MESKI sepakat soal pentingnya perang terhadap terorisme, pandangan fraksi di DPR tentang rancangan UU Terorisme didominasi oleh catatan soal pentingnya penghargaan pada HAM terduga teroris. Pemerintah pun membuka peluang soal berkurangnya perlakuan keras itu, terutama jumlah masa penahanan.

Itu mencuat dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme dengan agenda pandangan mini fraksi-fraksi terhadap rancangan UU versi Pemerintah, yang dipimpin oleh Ketua Pansus Muhammad Syafi'i, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4).

Aboebakar Alhabsyi, juru bicara Fraksi PKS, menyatakan, rumusan UU baru dari Pemerintah itu cenderung memberi peluang bagi aparat keamanan untuk melakukan penyelahgunaan wewenang.

Ia mencontohkannya dengan pasal 25 yang mengatur masa penahanan di tahap penyidikan yang dilakukan selama 180 hari, lalu bisa diperpanjang 60 hari dengan ijin Pengadilan Negeri, serta masa penahanan di tahap penuntutan yang mencapai 90 hari, dan bisa diperpanjang 60 hari.

Sebagai pembanding, Australia saja cuma mengatur penahanan terduga teroris selama 48 jam dengan perpanjangan 14 hari, dan Inggris hanya 48 jam dengan perpanjangan 7 hari.

UU KUHAP menyebut bahwa penahanan dalam penyidikan hanya 1x24 jam. Konvensi Hak Sipil dan Politik PBB pun menyebut adanya kewajiban segera membawa seseorang yang diduga melakukan pidana ke muka pengadilan, jika tidak membebaskannya.

Sementara, rancangan UU ini sendiri disebutnya tak mengatur mekanisme pembuktian dengan baik. terlebih, kasus terakhir, yakni kematian Siyono, menguatkan dugaan sebelumnya bahwa masih ada tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat terhadap terduga teroris.

"Ini masih harus pegang HAM. Perluasan kriminalisasi ini perlu dirumuskan hati-hati, tidak multitafsir, atau pasal karet, bisa ditarik-tarik, tergantung penguasa. Kami khawatir abuse," cetus Anggota Komisi III tersebut.

Selain itu, kata Aboebakar, dan juga Juru bicara Fraksi PAN Muslim Ayub, Pemerintah mesti mewaspadai Pasal 43A ayat (1). Pasal itu memberi kewenangan bagi penyidik dan penuntut umum untuk membawa dan menempatkan terduga teroris pada tempat tertentu yang jadi wilayah hukumnya dalam jangka waktu enam bulan.

"Ini Pasal Guantanamo," cetus Aboebakar, merujuk pada penjara tempat penyiksaan terduga teroris buatan Amerika Serikat.

Penanganan kasus terorisme oleh Polri sebelumnya sudah baik. Misalnya, kasus Bom Bali I (2002), bisa terungkap pelaku dan jaringannya dalam waktu singkat. Padahal, belum ada instrumen UU Terorisme. Begitu juga penanganan Bom Jl Thamrin, Jakarta, yang bisa diungkap dalam hitungan menit. "Ini persoalan profesionalisme aparat saja," terangnya.

Benny K Harman, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, sepakat bahwa perang terhadap terorisme harus diperkuat. Fraksinya pun mendorong pembahasan tersebut.

"RUU ini pada satu sisi tujuannya memberi ruang lebih leluasa kepada negara untuk memberantas terorisme. Sisi lain kewenangan tersebut harus digunakan secara hati-hati untuk mencegah abuse kekuasaan, memberi kepastian hukum, dan melindungi HAM," urainya.

Menkumham Yasonna Laoly mengakui bahwa pihaknya memerhatikan catatan dari tiap fraksi itu. Ia pun mengakui naskah rancangan Pemerintah ini belum benar-benar sempurna. Namun, Yasonna menggarisbawahi soal perkembangan dunia yang pesat, dengan perpindahan manusia lintas batas negara, yang itu bisa terkait terorisme.

"Setelah fraksi-fraksi mengajukan daftar inventarisasi masalah, Pemerintah akan siap membahas bersama," aku dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya