KPK Tetapkan Kader PAN Tersangka

Cahya Mulyana
27/4/2016 20:37
KPK Tetapkan Kader PAN Tersangka
(ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dua tersangka itu ialah anggota Komisi V dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (ATT) dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR Amran Hi Mustary (AHM).

"Terkait tindak pidana korupsi proyek di PUPR, KPK menetapkan lagi dua tersangka, yaitu ATT anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM, dia adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama)," terang Kepala Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut dia, ATT disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Dan tersangka AHM disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," tukasnya.

Pada gelaran pembacaan dakwaan kepada tersangka pemberi suap juga selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, di PN Tipikor pada Senin (4/4) lalu, nama ATT dan AHM muncul setelah Abdul Khoir dinyatakan telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar untuk meloloskan proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V lain yakni ATT, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara AHM dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, dolar Singapura SGD1,6 juta, dan dolar AS US$72,7 ribu untuk meloloskan proyek tersebut.

"Terdakwa Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,2 miliar, SGD1,6 juta dan SGD72,7 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristanti Yuni Purwanti, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Jaksa menyebut pemberian kepada Damayanti serta beberapa legislator Komisi V dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara itu terjadi beberapa kali.

Suap kepada Damayanti, Abdul memerintahkan anak buahnya, Erwantoro, menyiapkan uang sebesar US$328 ribu atau setara dengan Rp3,2 miliar yang kemudian diserahkan melalui asisten Damayanti, Dessy Ariyati dan Juli Prasetyarini. Uang diterima pada Juli 2015 dan Dessy mendapat komisi SGD40 ribu dari Damayanti.

Untuk memastikan agar proyek benar-benar dikuasai, Abdul Khoir kemudian memberikan lagi uang Rp1 miliar dengan pecahan dolar AS sebanyak US$72,727 kepada Damayanti melalui Dessy. Damayanti kemudian meminta Julia menukarkan uang suap kedua itu dengan pecahan rupiah.

Dari uang tersebut Damayanti kemudian memberikan Rp300 juta kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta dan sisanya Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.

Secara berturut-turut, Abdul Khoir kemudian menyuap anggota Komisi V lainnya dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara AHM dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu untuk meloloskan proyek tersebut.

Selain itu, Abdul Khoir juga meminjam uang kepada Aseng sejumlah Rp1,5 miliar dan Hong Arta John Alfred sebesar Rp1 miliar untuk menutup kekurangan uang sebagai fee agar proyek dari program aspirasi di Maluku jatuh ke tangan Abdul Khoir. (Cah/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya