BNN akan Pertegas Definisi Korban Narkotika

Akmal Fauzi
27/4/2016 17:18
BNN akan Pertegas Definisi Korban Narkotika
(ANTARA/Wahdi Septiawan)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) akan mempertegas definisi penyalahguna narkotika atau korban dengan menentukan batas minimal konsumsi atau kepemilikan narkoba.

Hal itu dilakukan untuk mempertegas posisi pengguna narkoba agar tidak berlindung atas nama korban saat dilakukan penindakan hukum.

"Ya tentu selama ini kan masih ada petugas penegak hukum menangkap yang dianggap penyalahguna. Nah, bagaimana dengan bandar atau pengedar jangan sampai berlindung atas nama korban," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di Jakarta, Rabu (27/4).

Upaya itu tercantum dalam usulan BNN dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yentang Narkotika saat rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR Senin (19/4).

Usulan tersebut masuk dalam salah satu dari 13 poin yang diajukan BNN ihwal revisi UU tersebut.

Tidak hanya itu, BNN juga akan mengajukan usulan dalam revisi tersebut mengenai peradilan khusus untuk bandar narkoba. Menurut Slamet, peradilan khusus penting dibentuk agar bisa memberikan putusan yang memberi efek jera bandar narkoba.

"Artinya begini, jadi kami ingin ada peradilan khusus tentang narkotika yang tidak tercampur pengadilan lain karena ini harus dipisahkan, karena menyangkut hal khusus," ungkapnya.

Pengadilan khusus yang dimaksud seperti halnya pemberantasan korupsi yang memiliki pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu mengingat narkoba merupakan kejahatan yang juga perlu ditangani secara khusus.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Pembinan Hukum Nasional (BPHN) dan perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu juga membahas beberapa usulan lainnya yakni mencabut hak sipil bagi bandar narkoba.

"Itu juga sebagai upaya membuat jera para bandar," tegasnya

Adapun poin-poin lain yang masuk dalam usulan BNN di antaranya yakni perubahan nomenklatur UU No 35/2009 tentang Narkotika menjadi tentang Narkotika dan Zat Psikoaktif Baru. Kemudian penguatan lembaga BNN untuk bisa dinaikan selevel kementerian.

Menurutnya, seluruh peserta rapat sepakat bahwa rencana revisi UU Narkotika perlu dipercepat dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Mal/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya