Koruptor Juga Bisa Dapatkan Remisi

27/4/2016 16:23
Koruptor Juga Bisa Dapatkan Remisi
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH menegaskan narapidana korupsi pun akan diberi potongan masa tahanan atau remisi. Itu akan masuk dalam ketentuan baru pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


"Semua, semuanya pasti kita revisi (termasuk narapidana tindak pidana korupsi)," UJAR Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, Rabu (27/4).

Menurutnya, pihaknya akan memberikan seluruh hak asasi narapidana dalam kebijakan yang tertuang pada PP yang saat ini sedang dibahas. PP tersebut nantinya akan menggantikan PP nomor 99 tahun 2012 yang tidak memberikan remisi narapidana luar biasa seperti korupsi, teroris dan narkoba.

"Kita bawa dulu dirapat. Jadi konsepnya masih di Dirjen PP (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)," ungkapnya.

Alasan ini seperti diurai pada kesempatan sebelumnya, Yasonna mengatakan remisi merupakan solusi untuk beberapa permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan juga turunan dari wacana restorative justice system atau sistem peradilan terpadu. Pasalnya penghilangan remisi pada PP nomor 99 itu berdampak pada narapidana lakukan banyak pelanggaran dan kelebihan kapasitas di pemasyarakatan.

"Sistem hukum terintegrasi harus harmonis agar sistem menjadi lebih baik dan permasalahan over kapasitas, understaff, atau rasa frustasi warga binaan karena tidak memiliki harapan untuk mendapatkan remisi dapat diatasi," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, perubahan PP nomor 99 Tahun 2012 diharapkan dapat mengurangi tingkat kekerasan di Lapas. Sebab dengan mevisi PP itu bisa memberikan kesempatan kepada narapidana bertoba dan bisa berikan harapan untuk memulai kehidupan yang baru dengan perubahan sikap serta prilaku selama masa tahanan.

"Kemenkumham telah melakukan FGD (fokus group discussion) mengenai PP 99 tahun 2012 yang akan direvisi dan memang harus di revisi. Proses akan dijalankan, namun Menkumham berharap jangan hanya karena pandangan politik, proses jadi terhenti dan dianggap hanya satu bentuk bagi-bagi remisi saja. Karena remisi itu hak bagi para warga binaan," tegas Yasonna. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya